Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 22:22 WIB | Rabu, 19 Februari 2014

YLBHI: Pembubaran Pertemuan Mantan Tahanan Politik oleh Polisi Merupakan Ancaman

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peristiwa pembubaran pertemuan para mantan tahanan politik di Jalan Potrosari Tengah No 10, RT 4/RW 1, Kelurahan Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, pada Minggu lalu (15/2) dikecam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai ancaman serius pada penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (18/2), YLBHI menyebut peristiwa itu sebagai kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

YLBHI menilai bahwa tindakan kepolisian yang membubarkan pertemuan itu merupakan ancaman serius pada penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Lebih jauh menurut YLBHI pola pikir kepolisian cenderung membangkitkan kesalahan dan kekejaman rezim Orde Baru, atau setidaknya tindakan pihak kepolisian dalam peristiwa tersebut telah membuka lembaran baru peristiwa kebobrokan negara dalam memperlakukan warga negaranya.

YLBHI sangat prihatin dengan sikap sewenang-wenang pihak kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Banyumanik dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang dalam menyikapi pertemuan warga korban peristiwa 1965. Bahkan peserta sampai dimintai keterangan penyidik, seperti dicurigai layaknya pelaku kriminal.

Peristiwa pembubaran dan penggiringan untuk penyidikan ke kantor kepolisian tersebut menurut YLBHI menunjukkan arogansi pihak kepolisian.

“Di dalam konstitusi kita sudah menyebutkan bahwasanya warga negara itu punya kebebasan berkumpul. Ini yang tidak dipahami kepolisian. Seharusnya jika polisi menyadari hal itu maka tidak akan memperlakukan mereka layaknya warga yang bisa mengancam negara kesatuan. Toh mereka hanya duduk, temu kangen, mungkin karena itu pelampiasan dari kebebasan dia selama pada saat rezim Orde Baru ditahan tidak melalui proses peradilan yang jelas,” kata Koordinator Bidang Sipil Politik YLBHI Ainul Yaqin pada Rabu (19/2) malam.

YLBHI dalam pernyataannya menyebutkan bahwa seharusnya peristiwa pembubaran itu tidak terjadi. Karena mantan tahanan politik sudah lanjut usia dan mereka sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum. Sebagai bangsa yang berbudaya dan beradab seharusnya menunjukkan sikap polisi dan warga negara Indonesia kiranya hormat kepada para mantan tahanan politik yang sudah lanjut usia.

“Seharusnya polisi sikapnya lebih respek, memanusiakan. Jangan sampai hal-hal yang tidak jelas menjadi bumerang bagi kepolisian sendiri,” Ainul Yaqin.

YLBHI mengingatkan jika Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seharusnya mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia, sesuai visi dan misi Polri.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home