Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:54 WIB | Sabtu, 25 Januari 2014

22 Perusahaan akan Bayar Buruh di bawah UMK 2014

Para perawakilan Serikat buruh saat bertemu anggota DPRD Bekasi. (Foto: Melki Pangaribuan)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Ribuan buruh di Jawa Timur terancam tidak dapat menikmati Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014. Sebab, ada 22 perusahaan memenuhi persyaratan penangguhan pembayaran UMK 2014.

"Yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2014 itu jumlahnya mencapai 46 perusahaan, namun ada dua perusahaan yang mencabut pengajuannya. Setelah dilakukan verifikasi, hanya 22 perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengajukan penangguhan UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Edy Purwinarto, Sabtu (25/1).

Berdasarkan data Disnakertransduk Jatim, 22 perusahaan tersebut berada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan dan Kota  Pasuruan. Sedangkan, total jumlah karyawan diperkirakan mencapai 2.000 orang. 

Dibandingkan pada penetapan UMK tahun 2013 lalu, sekitar 24 perusahaan yang diterima permohonon penangguhan dari 35 permohonan penangguhan yang masuk ke kantor Disnakertransduk Jatim. Sisanya ditolak karena tidak memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam pemerintah.

Penuhi Persyaratan

Selanjutnya Edy Purwinarto menegaskan, perusahaan yang berhak mengajukan penangguhan mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya melampirkan neraca rugi dan laba perusahaan, neraca produksi perusahaan pada dua tahun terakhir maupun dua tahun yang akan datang. 

Selain itu, jumlah tenaga kerjanya yang dimintakan penangguhan serta adanya persetujuan dari Serikat Buruh dengan Manajemen perusahaan. Setelah itu Disnakertransduk akan verifikasi ke perusahaan bersangkutan.  

"Kami sudah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan. Itu dilakukan guna memastikan kebenaran atas pengajuan dari usulan penangguhan. Setelah itu, akan dievaluasi guna menentukan disetujuinya atau ditolaknya permohonan itu," kata Kepala Disnakertransduk Jatim itu.

Sementara itu, Edy Purwinarto belum dapat mengemukakan perusahaan mana saja yang berhak mendapatkan penangguhan UMK 2014.  "Kami masih bekerja. Menjelang akhir bulan ini, kami akan mengumumkan perusahaan mana saja yang berhak mendapatkan penangguhan UMK 2014. Jika disetujui, maka perusahaan tersebut bisa memakai UMK lama 2013. Itu pun bukan setahun penuh, namun disesuaikan dengan kondisi perusahaan," kata dia.

Penetapan UMK 2014 diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013. UMK tertinggi di Kota Surabaya mencapai Rp 2,2 juta, Gresik Rp 2.195.000, Sidoarjo Rp 2.190.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.190.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp 2.050.000. Sedangkan UMK 2014 paling rendah Rp 1 juta. (beritajatim)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home