Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:22 WIB | Rabu, 22 Januari 2014

Disnakertrans Mojokerto Awasi Pembayaran UMK

Ratusan buruh Jatim saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu. (Foto: beritajatim.com)

MOJOKERTO, SATUHARAPAN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto mulai mengawasi secara ketat pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) pengusaha kepada para buruh di Kota Mojokerto, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, hingga pengujung tahun 2013 lalu, 200 perusahaan di Kota Mojokerto tidak keberatan dengan besaran UMK 2014. "UMK Mojokerto 2014, sebesar Rp 1.250.000 per bulan, per buruh dengan masa kerja nol hingga 12 bulan," kata Amin Wachid kepada wartawan, pada Selasa (21/1) di Jatim.

Amin Wachid mengatakan, karena tidak ada yang mengajukan keberatan maka semua perusahaan harus tunduk dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penerapan UMK 2014. Jika mengabaikan, kata dia, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana kepada perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan UMK 2014 tersebut. 

"Karena UMK merupakan usulan dari dewan pengupahan yang notabene didalamnya juga dari unsur pengusaha yakni Apindo, menjadi hal yang tidak patut kalau kemudian hasil kerja dewan pengupahan diingkari oleh para pengusaha," kata Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto itu.

Dipidanakan

Selanjutnya, Amin Wachid menjelaskan, sanksi administratif yang diberikan yakni berupa peringatan atau surat teguran hingga tiga kali, serta pembinaan supaya perusahaan bersangkutan segera melakukan kewajibannya. Bila tetap dilanggar maka perusahaan tersebut akan dipidanakan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ancaman pidananya seperti diatur dalam pasal 90 ayat (1) juncto pasal 185 ayat (1) undang-undang tersebut. Yakni hukuman penjara hukuman penjara minimal satu tahun atau maksimal lima tahun dan masih ada hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," ungkap dia.

Untuk kepentingan pengawasan, pihaknya sudah membentuk tim yang akan bergerak mulai awal Februari mendatang tidak secara acak, namun semua perusahaan akan menjadi sasaran tim tersebut. Dengan tidak ada yang mengajukan keberatan, berarti pengusaha telah siap melaksanakan keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2014. (beritajatim

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home