Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 20:49 WIB | Sabtu, 26 Desember 2015

30 Ormas Malaysia Desak Pemerintah Protes Kriminalisasi Natal di Brunei

Ilustrasi: Langkah pemerintah Brunei yang melarang perayaan Natal di depan publik mendapat protes dari 30 ormas lintas agama Malaysia (Foto: themalaysianinsider.com)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Tiga puluh kelompok masyarakat sipil lintas agama Malaysia meminta pemerintah negara itu menyuarakan perlawanan terhadap langkah pemerintah Brunei yang mengkriminalisasikan perayaan Natal di depan publik.

Kelompok masyarakat yang meliputi kelompok agama Kristen serta kelompok-kelompok Muslim tersebut  mengatakan larangan pemerintah Brunei terhadap perayaan Natal di depan publik  melanggar pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Mereka mengatakan larangan tersebut juga berdampak pada warga Malaysia di Brunei, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai toleransi dan penghormatan kepada kebebasan beragama.

"Kami mendesak pemerintah federal Malaysia dan pemerintah negara bagian Sabah dan Sarawak untuk mendaftarkan protes terkuat  dan keprihatinan kepada pemerintah Brunei," kata masyarakat sipil dalam sebuah pernyataan sehari sebelum perayaan Natal.

Disebutkan bahwa perayaan agama apa pun tidak identik dengan dakwah dan larangan tersebut merupakan "represi agama yang tidak beralasan.".

"Jika Malaysia memberikan persetujuan pasif terhadap penganiayaan agama seperti yang terjadi pada non-Muslim dengan dalih lemah menghormati kedaulatan nasional, maka Malaysia kehilangan landasan moral untuk berbicara melawan penindasan agama serupa terhadap Muslim di tempat lain di dunia," kata pernyataan itu yang antara lain disiarkan oleh themalaysianinsider.com.

Mereka menambahkan bahwa kriminalisasi itu juga menyerang Malaysia, mengingat hal itu juga dikenakan kepada warga Malaysia yang bekerja, tinggal atau bepergian ke Brunei. Pelanggar dapat dipenjara hingga lima tahun bagi yang menghadiri perayaan tersebut.

"Sampai kriminalisasi tersebut dicabut, Komisi Tinggi Malaysia harus siap untuk memberikan dukungan hukum dan politik kepada semua orang Malaysia yang dipersalahkan karena melaksanakan kebebasan beragama mereka."

Kelompok tersebut juga memperingatkan bahwa larangan tersebut akan menjadi 'bahan bakar' bagi  Islamofobia dan menggambarkan Islam sebagai agama yang intoleran dan menindas.

"Brunei seharusnya justru menunjukkan kepada dunia bahwa Islam membela inklusivitas, keadilan dan kesetaraan."

Pernyataan tersebut didukung oleh Angkatan Warga Aman Malaysia (WargaAMAN), Christian Federation of Malaysia (CFM), Dewan Gereja Malaysia (CCM), ENGAGE, Federasi Organisasi India Malaysia (Prima), Gerakan Reformasi Anak Muda Sarawak (Gerak), Institute Pengembangan Hidup Alternatif (IDEAL), Komunitas Muslim Universal (KMU) dan Kuala Lumpur & Selangor Chinese Assembly Hall (KLSCAH).

Penandatangan lainnya adalah  LLG Cultural Development Centre (LLG), Malaysian Indians Transformation Action Team (Mitra), Malaysian Indians Progressive Association (Mipas), Malaysian Youth Care Association (Prihatin), Malaysians Against Death Penalty and Torture (MADPET), Malaysia Youth & Students Democratic Movement (DEMA), National Indian Rights Action Team (NIAT),  Negeri Sembilan Chinese Assembly Hall (NSCAH),  Oriental Hearts and Mind Study Institute (OHMSI),  Persatuan Aliran Kesedaran Negara (Aliran), Persatuan Masyarakat Selangor & Wilayah Persekutuan (Permas).

Pernyataan tersebut juga didukung oleh Persatuan Promosi Hak Asasi Malaysia (Proham), Persatuan Rapat Malaysia (Rapat), Peoples Service Organisation (PSO), Projek Dialog, Rise of Sarawak Efforts (R.O.S.E.), Sabah Women's Action-Resources Group (SAWO), Sarawak Dayak Iban Association (SADIA HQ), Sisters in Islam (SIS), Suara Rakyat Malaysia (Suaram) dan Writer Alliance for Media Independence (WAMI).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home