69 Tahanan Terorisme Dipindahkan dari Makassar ke Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Densus 88 Antiteror Polri memindahkan 69 tersangka teroris kelompok Vila Mutiara yang ditangkap pasca terjadi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka dipindahkan ke rumah tahanan di Jakarta.
“Sebanyak 69 tahanan tindak pidana terorisme anggota jaringan kelompok Vila Mutiara yang ditangkap setelah terjadinya bom Katedral Makassar dipindahkan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, hari Jumat (2/7).
Mereka dipindahkan dari Rutan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang, dan 11 orang tahanan terorisme dari Mako Brimob Merauke. Yang terakhir adalah hasil pengembangan kelompok Vila Mutiara yang lari ke Merauke.
Kombes Ramadhan menjelaskan 69 tersangka teroris yang juga jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pemindahan para tersangka teroris itu, lanjutnya, dikawal ketat oleh Densus 88 dan dilaksanakan sesuai SOP.
Pemindahan jaringan terorisme kelompok JAD pendukung ISIS ini ke Jakarta bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP (standard operating procedure) pengawalan dan pengamanan tahanan terorisme,” kata Ramadhan.
Editor : Sabar Subekti
Seekor Tapir Dievakuasi dari Kolam Benih Ikan
SIMPANG EMPAT, SATUHARAPAN.COM - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor ...