Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:32 WIB | Sabtu, 03 Juli 2021

Selama PPKM Darurat, Polisi Tutup Pintu Keluar Masuk Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. M. Fadil Imran (tengah). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dimulai hari Sabtu (3/7). Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. M. Fadil Imran, mengatakan aparat kepolisian akan menutup pintu keluar masuk Jakarta saat PPKM Darurat diberlakukan.

“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB (hari Sabtu), pintu keluar masuk Jakarta akan ditutup dan dilakukan pemeriksaan secara ketat,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan kebijakan tersebut masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar dari kegiatan yang tidak diizinkan oleh pemerintah dalam aturan penerapan PPKM Darurat.

“Tidak boleh ada yang melakukan mobilitas di luar dari kegiatan esensial dan kritikal,” katanya.

Lebih jauh dalam penerapan PPKM Darurat ini, Fadil menerangkan pihaknya telah menyiapkan tujuh satgas dan puluhan titik penyekatan yang akan dijaga lebih ketat.

Pembatasan dan pengendalian mobilitas dilakukan di 35 titik dan 28 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home