Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 11:54 WIB | Rabu, 03 Juli 2013

7 Anggota Baru Komisioner KIP Disetujui Paripurna DPR RI

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi I DPR RI telah menetapkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) yang baru. Ketujuh anggota yang berasal dari kalangan masyarakat awam dan media disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 di Gedung DPR RI pada Selasa (2/7).

Ramadhan Pohan selaku ketua seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisioner KIP dari Komisi I DPR RI, dalam sambutannya mengatakan bahwa seleksi ini dilakukan dengan menggunakan surat R-24/PRES/05/2013. Juga dikatakan bahwa Komisi I DPR RI telah melakukan seleksi uji kepatutan dan kelayakan dengan sistem terbuka.

Ramadhan Pohan mengatakan bahwa berdasar rapat Komisi I DPR RI pada tanggal (13/6) bersama dengan Badan Musyawarah mengharuskan Komisi I DPR RI melakukan seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisioner KIP, hal ini juga sesuai dengan tata tertib DPR pasal 154, pasal 155.

“Komisi I DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 orang calon anggota Komisi Informasi Publik, berdasar Undang-Undang No.14 Tahun 2008 mulai tanggal 25 hingga 26 Juni 2013. Setelah seleksi uji kepatutan dan kelayakan selesai tanggal 26 Juni, maka 21 orang calon anggota KIP yang telah selesai diseleksi itu hanya akan menjadi 7 orang komisioner KIP," ujar Ramadhan.

Dewan mengharapkan bahwa yang sudah terpilih dapat bekerja dengan baik sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita mengharapkan agar tujuh orang calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017 terpilih ini dapat melaksanakan fungsi Komisi Informasi yang baik, yaitu sebagai lembaga mandiri untuk menjalankan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya,” tegas Ramadhan Pohan.

Ramadhan Pohan mengumumkan tujuh nama yang terpilih adalah: Abdulhamid Dipopramono, Dyah Aryani Prastyastuti, Evy Trisulo Dianasari, Henny S. Widyaningsih, John Fresly, Rumadi, dan Yhannu Setyawan. Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya anggota KIP yang berhalangan tetap maka Komisi I DPR RI juga memilih empat nama Pengganti Antar Waktu yaitu Wahyu Kuncoro, Halomoan Harahap, Juniardi, dan Tiurma Mercy Sion Sihombing. Ramadhan Pohan menjelaskan bahwa Komisi I telah membuat terobosan tanpa melalui voting, tapi musyawarah mufakat.

Editor : Yan Chrisna

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home