Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 07:43 WIB | Rabu, 05 Maret 2014

Abraham Samad: KPK Bertindak Jika Dapat Bukti

Abraham Samad dan Jokowi saat saat konferensi pers usai penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan dalam undang-undang, tindak pidana korupsi itu bukanlah delik aduan. Oleh karena itu tanpa dilaporkan, KPK bisa memeriksa kalau mendapatkan petunjuk atau mendapatkan bukti awal bahwa telah terjadi sebuah tindak pidana korupsi di suatu lembaga pemerintah.

“Laporan gratifikasi yang diterima KPK bisa sudah dilaporkan, bisa juga KPK yang punya inisiatif sendiri, jadi ini masalah teknis saja. Yang pasti kalau KPK melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus, kita tidak akan menyampaikan kepada publik karena itu adalah kegiatan-kegiatan intelijen,” jelas Abraham saat konferensi pers usai penandatanganan antara Pemprov DKI dan KPK, komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI, di Balai Kota, Selasa (4/3).

Saat ini hanya Pemprov DKI yang melaporkan, bagaimanapun juga hampir di seluruh kementerian, Pemprov, maupun kabupaten, diyakini terjadi gratifikasi. Abraham mengaku mengapresiasi pemerintahan DKI Jakarta karena paling banyak melaporkan, itu artinya mereka tahu bahwa apa yang diberikan itu tidak pantas.

“Kita mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Pemprov DKI yang sudah berkomitmen mengendalikan gratifikasi, karena cikal bakal terjadinya korupsi adalah pemberian yang sederhana. Kalau kita bisa menekan kegiatan gratifikasi di sektor pelayanan publik, kejahatan korupsi yang setiap harinya mewabah akan bisa kita hindari sedini mungkin,” kata Abraham.

Pengaduan gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI yang diterima KPK tersebut sebanyak 970 di tahun 2013. Tetapi diakui Abraham, nilainya belum diketahui karena proses lelang masih terus berlangsung, dan dari hasil lelang itu, uangnya dimasukkan ke dalam kas negara.

Ada ketentuan setiap penerima gratifikasi memiliki tenggat waktu waktu 30 hari setelah menerima untuk melaporkan, jika tidak, maka pemberian itu bisa diterminologikan sebagai tindak pidana penyuapan.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home