Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 17:59 WIB | Selasa, 04 Maret 2014

Pemprov DKI Tandatangani Komitmen dan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK

(Kiri ke kanan) Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Ketua KPK Abraham Samad, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, saat memasuki aula Balai Agung, Kantor Balai Kota. (Foto: Kartika Virgianti)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan Pemprov DKI di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (4/3).
 
Pemprov DKI memberantas korupsi dengan prinsip dasar tidak menawarkan atau menerima gratifikasi (suap) kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing, untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat atau kemudahan. Anggaran yang diperlukan, akan dipersiapkan Pemprov DKI untuk mencegah tindak pidana korupsi.
 
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya menyampaikan upaya perbaikan manajemen pemprov dimulai dengan pelayanan pajak online (untuk restoran, hotel, hiburan, parkir, dan lain-lain), diikuti dengan e-budgeting, e-government, e-purchasing atau e-catalog, e-audit yang dikoneksikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online
 
Selain itu lelang jabatan juga dilakukan untuk memperbaiki sistem. Lelang jabatan dilakukan untuk lurah, camat, kepela sekolah, kepala puskesmas, sampai jabatan eselon. Jokowi menjelaskan, kalaupun masih ada satu atau dua yang kurang baik akan menyusul. 
 
Jokowi mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dari sebelumnya 41 triliun rupiah melonjak menjadi 72 triliun rupiah hanya dalam waktu satu tahun.“Saya sudah bicara kepada Pak Abraham Samad, tolong dibantu pengawasannya,” ucapnya. 
 
Ia mengklaim kelurahan sudah merombak pelayanannya, mulai dari front desk terbuka. Kini tidak ada lagi loket tertutup. Pelayanan untuk urusan KTP, akte kelahiran, kartu keluarga, SKTM (surat keterangan tidak mampu), dulu memakan waktu dua minggu sampai sebulan, sekarang jadi cuma dalam tempo satu-lima hari.  
 
“Ada lurah yang pernah menyampaikan kepada saya, 'kemarin sudah ke sini, kok sekarang ke sini lagi?'. Saya selalu sampaikan akan mengecek, besok dan keesokannya lagi saya akan terus mengecek. Kalau tidak, nanti lupa bahwa kita ini masih dalam proses. Kecuali itu sudah menjadi kebiasaan, baru nanti saya tinggal,” Jokowi menegaskan.
 
Berkaitan dengan penandatanganan komitmen, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK menyambut positif. Seorang pejabat jika menerima sesuatu barang, misalnya diskon yang tidak wajar, bisa digolongkan sebagai gratifikasi. 
Ia menghargai Jokowi yang beberapa waktu lalu melaporkan kepada KPK gitar kesayangannya yang ia peroleh dari grup band terkenal mancanegara, Metallica. Untuk selanjutnya barang tersebut menjadi milik negara dan akan dilelang, kemudian uangnya akan masuk kas negara. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home