Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:20 WIB | Jumat, 03 Oktober 2014

Aceh Laksanakan Hukum Cambuk Ketiga dalam Tiga Minggu

Hukuman cambuk diatur dalam Qanun Hukum Jinayat di Provinsi Aceh, akhir September lalu. (Foto: bbc.co.uk)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jumat (3/10), akan melaksanakan eksekusi cambuk untuk kali ketiga dalam tiga pekan terakhir. Kali ini, yang dicambuk ialah empat warga nan terbukti berjudi di depan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, mengatakan eksekusi cambuk akan digelar di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriet, Kota Banda Aceh, Jumat (3/10) usai salat Jumat.

Sebelumnya, aturan pidana Islam yang baru diterapkan oleh pemerintah daerah Aceh - dikenal dengan nama Qanun Jinayat – dikritik lembaga Amnesty International yang menganggap aturan tersebut merupakan kemunduran bagi penegakan hak asasi manusia (HAM).

Menurut Husni, keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh karena terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. Dalam qanun disebutkan warga yang terbukti berjudi diancam hukuman cambuk antara enam hingga 12 kali.

“Putusan Mahkamah Syari’ah terhadap empat pelaku maisir (perjudian) tujuh bulan kurungan atau sama dengan tujuh kali cambuk. Sementara mereka sudah menjalani dua bulan kurungan, tinggal nanti eksekusinya lima kali cambuk,” kata dia seperti dikutip dari BBC, Jumat (3/10).

"Pemotongan dua kali cambukan karena para terpidana ditahan selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan Qanun Hukum Acara Jinayat, penahanan 1-30 hari dipotong satu kali cambukan," Husni menambahkan.

Tanggapi Kritik

Terkait kritikan berbagai organisasi HAM yang mengecam pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, Husni menyatakan bahwa pihaknya melaksanakan ketentuan yang telah dijadikan hukum positif di Indonesia.

“Apapun bentuknya, kami harus melaksanakan. Intinya peraturan itu dalam bentuk Qanun, kami taat karena ada pendelegasian hukum negara ke daerah sebagai wujud kekhususan Aceh,” katanya.

Eksekusi cambuk Jumat (3/10) adalah yang ketiga digelar sejak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan Qanun Hukum Jinayat, pada Sabtu (27/9) lalu.

Dalam Qanun Jinayat yang juga berlaku untuk masyarakat non-Muslim, hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh mulai 10 hingga 200 kali. Ada juga denda 200 hingga 2.000 gram emas murni dan 20 bulan sampai 200 bulan penjara.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home