Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:47 WIB | Selasa, 02 Agustus 2016

Agustus, PLN Turunkan Tarif Listrik

Ilustrasi. Listrik. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT PLN (Persero) menginformasikan 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) bulan Agustus ini akan menikmati penurunan tarif listrik.

Penurunan tarif ini akibat menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp 13.419,65/USD menjadi Rp 13.355,05/USD.

Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 USD /barrel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD 44,68/barrel (Mei 2016) menjadi USD 44,50/barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
  4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
  6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
  7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
  8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
  9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
  10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
  11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6 persen dari 62,2 juta konsumen. Sementara jumlah pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4 persen dari 62,2 juta konsumen. (esdm.go.id)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home