Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 11:23 WIB | Senin, 20 April 2015

Ahok akan Usir Warga Rusunawa yang Datanya Tidak Sesuai

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/4) pagi menyebut oknum nakal penyewaan rusunawa sebagai agen properti. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana  menindak tegas oknum-oknum nakal yang bermain menyewakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Bahkan, razia penyewaan rusunawa akan diperketat akibat adanya temuan tindak penyewaan unit rusunawa. Pemprov memang beberapa kali kecolongan oleh adanya tindak penyelewengan  penyewaan rusun oleh oknum-oknum nakal. Di rusunawa Pulo Gebang, misalnya, pemilik rusunawa menyewakan unit hingga Rp 15 hingga Rp 20 juta.

Karena adanya temuan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menyebut penghuni rusunawa layaknya agen properti yang menyewakan, bahkan menjual bangunan milik pemerintah.

“Kita mesti cek. Makanya saya bilang di bawah bisa terjadi sesuatu. Kadang-kadang yang bermain adalah orang dalam dan penghuni. Penghuni di sana pun mereka seperti agen properti tahu nggak,” ujar Ahok kepada satuharapan.com saat ditemui Senin (20/4) pagi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Ahok menegaskan akan menstafkan PNS yang bertugas di rusunawa apabila tertangkap tangan ikut terlibat dalam tindak penyelewengan tersebut. Mantan Bupati Belitung Timur ini mencontohkan ia telah berhasil menyita sekitar 40 unit di Rusunawa Muara Angke. Penghuni atau penyewa tersebut diketahui telah menempuh jalur ‘bawah tanah’ untuk mendapatkan unit rusun.

“Masyarakat kita juga sebagian tergiur, makanya kami sudah gunakan sistem bank kan. Jadi KTP harus beralamat di sana juga. Strategi kita silakan saja orang yang mau curang, niat mau jual, kita biarin saja. Nanti begitu tengah malam kita razia kayak Muara Baru,  yang nyewa rusun ini hilang Rp 20 juta,” ujar Ahok.

Melalui pendataan penghuni dengan sistem Bank DKI, Ahok menyatakan seharusnya penyewa tidak lagi berani memalsukan data. Namun, bila penghuni bermain dengan pihak Bank DKI, di Bank Indonesia data penghuni tetap dapat terdeteksi.

“Begitu nggak sesuai datanya, kami usir. Kalau ada yang ketahuan memalsukan ATM Bank DKI, hukumannya pidana 15 tahun,” kata Ahok.

Namun demikian, mantan politikus Gerindra ini mengaku jengah dengan sikap warga yang kurang tegas bila menemukan oknum yang terlibat penyewaan rusunawa. Menurutnya, warga Jakarta cenderung menghindari mencari masalah bila melaporkan tindak penyelewengan pada aparat penegak hukum atau pemerintah daerah.

“Susahnya warga juga ada yang ikut main, oknumnya ada, yang tinggal di sana juga ikut main, oknum pejabat juga main. Warga yang saya suruh laporin kalau lihat orang yang mencurigakan nggak berani juga. Karena orang Jakarta ngerti sekali buat apa ada musuh, buat apa dibenci orang. Itu lah masalahnya,” ujar dia.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home