Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 16:19 WIB | Jumat, 18 Desember 2015

Ahok Ikut Aturan Kemenhub Terkait Transportasi Online

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan sebagai Gubernur DKI Jakarta dirinya taat kepada surat aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan operasi transportasi roda dua berbasis aplikasi.

“Saya sebagai Gubernur tentu harus taat kepada surat menteri. Bagi saya perusahaan Go-Jek itu tidak terlarang tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi,” kata Ahok di Balaki Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Jumat (18/12).

Yang jadi masalah, kata Ahok kendaraannya sama seperti Grab Taxi atau Uber Taxi. Pemprov DKI Jakarta  sudah carikan solusi, mobil yang jadi taksi harus mendaftar menjadi perusahaan resmi dan melaksanakan KIR.

Setelah melewati pengujian, lanjut Ahok, taksi online harus diberi tanda lulus uji. Sehingga masyarakat bisa membedakan kendaraan yang aman untuk berkendara.

“Sekarang KIR mobil juga bisa di Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Jadi ATPM harus membangun fasilitas untuk KIR. Kalau itu sudah dibangun, mereka boleh KIR di tempat. Semua mobil taksi harus ditempel stiker taksi dan ada asuransinya,” kata Ahok.

“Yang dilarang oleh Kemenhub kendaraannya, melanggar aturan tidak ada Kir tidak ada apa, itu saja,” dia menambahkan.

Dengan demikian lanjut Ahok, secara pribadi memiliki pandangan lain terhadap keberadaan ojek. Pasalnya, ojek di Jakarta sudah ada sejak lama.

“Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm. Sekarang orang tertolong ada ojek kenapa tidak, ya kami sih ikut saja, kita akan tindak kalau salah. Itu saja sih,” kata dia.

“Kalau melarang Gojek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi anak sendiri tidak mau diakui. Itu saja masalahnya, faktanya ada ojek enggak? Ada. Bisa enggak diberantas orang mau naik ojek hidup kayak gitu? Enggak kan,” dia menambahkan.

Sebelumnya,Kemenhub menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan larangan taksi dan ojek online beroperasi Kamis (17/12). Layanan transportasi online ini sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota-kota besar lainnya, dengan jumlah pengemudi mencapai 20.000.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home