Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 13:35 WIB | Kamis, 01 Desember 2016

AI: Hak Asasi Pekerja di Perkebunan Sawit Indonesia Dilanggar

Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Air Balui, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (25/11). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hak asasi para pekerja di perkebunan kepala sawit Indonesia dirongrong, menurut peringatan Amnesty International (AI) pada Rabu (30/11), merinci masalah seperti perburuhan anak dan kemungkinan terkena bahan kimia beracun.

Banyak perusahaan asing membeli produk-produk konsumen yang mengandung minyak kelapa sawit dari perkebunan di Indonesia. Minyak nabati merupakan bahan utama untuk sejumlah produk makanan yang digunakan setiap hari, mulai dari biskuit sampai sampo dan produk tata rias, dan lonjakan permintaan telah mendorong peningkatan industri di Indonesia, yang merupakan produsen terbesar untuk komoditas tersebut.

Namun, laporan baru dari Amnesty menyebutkan bahwa mereka menemukan “sejumlah besar pelanggaran” di perkebunan Indonesia.

Laporan Amnesty merujuk kepada 120 pekerja di perkebunan milik dua anak perusahan agrobisnis Wilmar International dan tiga pemasok Wilmar, di Sumatera dan Kalimantan.

“Perusahaan-perusahaan itu mengabaikan ekploitasi yang dilakukan terhadap pekerja di jaringan suplai mereka,” ungkap Meghna Abraham, penyidik senior di Amnesty International.

Amnesty melaporkan bahwa anak-anak berusia delapan tahun melakukan pekerjaan berbahaya di sejumlah perkebunan, dan perempuan dipaksa bekerja keras selama berjam-jam untuk mendapatkan upah yang sangat minimum.

Para pekerja juga menderita luka-luka akibat terkena paraquat, bahan kimia beracun yang digunakan untuk membasmi rumput. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home