Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 18:30 WIB | Kamis, 01 Desember 2016

Polisi Tahan Surya Anta Ginting Deklarator Referendum Papua

Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting (kanan) dan Ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Jefry Wenda sesaat setelah ditangkap polisi dan dibawa dengan kendaraan polisi (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting ditahan polisi saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati 'hari kemerdekaan' Papua 1 Desember, hari ini (1/12) di kawasan Imam Bonjol, Jakarta.

Surya Anta ditangkap polisi bersama Ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Jefry Wenda, bersama beberapa aktivis lainnya, di depan Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol, Jakarta, dalam upaya polisi mencegah unjuk rasa ke Bundaran Hotel Indonesia menghindari kemacetan.

Salah seorang pengunjuk rasa yang terluka (Foto: Ist)

Foto-foto yang diperoleh oleh satuharapan.com menunjukkan Surya Anta duduk di kendaraan polisi bersama ketua AMP, Jefry Wenda. Di bagian wajahnya tampak bekas pukulan.

Penangkapan Surya Anta, yang menjadi koordinator unjuk rasa, dibenarkan oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta,  Veronica Koman.

Dua hari sebelumnya, Surya Anta memecah 'tabu' yang selama ini dihindari banyak warga non-Papua, yakni mengumumkan dukungan bagi hak menentukan nasib sendiri Papua, atau referendum.

Aparat polisi menembakkan water canon dalam upaya untuk membubarkan demonstrasi. Sekitar 150 pengunjuk rasa berkumpul untuk memperingati deklarasi kemerdekaan Papua pada 1 Desember 1961.

Para pengunjuk rasa, sebagian besar adalah mahasiswa dan meneriakkan Papua Merdeka. News Channel Asia mengatakan empat demonstran ditahan setelah polisi menuduh mereka menampilkan bendera Bintang Kejora.

Sempat terjadi kericuhan dipicu oleh pengambilan atribut para peserta aksi yang dilakukan oleh aparat.

Aksi solidaritas ini merupakan aksi pertama kalinya digelar oleh sejumlah elemen dalam FRI-West Papua yang baru dideklarasikan pada 29 November 2016 lalu. Mereka menggelar aksi serentak di beberapa kota di antaranya, Yogyakarta, Makassar, Palu, Poso, Ternate, Jayapura, Sorong, Wamena, Timika, Manokwari, dan Merauke

Veronica Koman, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mengatakan tim pengacara siap membela para pengunjuk rasa.

Veronica mengatakan para pengunjuk rasa dipukuli dan ditangkap oleh petugas polisi yang mengenakan pakaian sipil.

"Kami dapat melaporkan polisi karena kami melihat banyak prosedur polisi yang dilanggar. Mereka memukul dan menangkap [peserta] tanpa mengenakan seragam polisi," kata Veronica, dikutip dari The Jakarta Post. Unjuk rasa itu sendiri tidak mendapat izin dari polisi.

Para peserta unjuk rasa adalah mahasiswa Papua dan non Papua. Mereka tetap berada di tempat kejadian setelah kawan-kawan mereka ditangkap.

Veronica mengatakan polisi  memblokir peserta agar tidak mendekati bundaran Hotel Indonesia karena takut mengganggu arus lalu lintas.

"[Larangan] polisi tidak memiliki alasan yang kuat. Mengapa mereka tidak bisa menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia?" kata Veronica.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home