Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:38 WIB | Selasa, 24 November 2015

Aksi Mogok Nasional: Buruh Minta Cabut PP 78

Aksi Mogok Nasional: Buruh Minta Cabut PP 78
Sejumlah buruh yang tergabung dari berbagai serikat buruh Bekasi melakukan aksi mogok nasional dengan longmars di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/11). Mereka meminta Walikota Bekasi membuat dukungan dan surat rekomendasi terhadap penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang inkonstitusional, menghilangkan hak pekerja dan menolak upah murah. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Aksi Mogok Nasional: Buruh Minta Cabut PP 78
Pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menuntut pencabutan PP 78 Tentang Pengupahan, di Semarang, Jateng, Selasa (24/11). Mereka juga menolak formula penghitungan kenaikan upah minimun yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Aksi Mogok Nasional: Buruh Minta Cabut PP 78
Sejumlah aktivis yang menamakan diri dari Komite Persatuan Rakyat (KPR) berunjukrasa menuntut pencabutan Peraturan pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (20/11). Menurut mereka PP itu hanya mengorbankan buruh untuk kepentingan pemodal karena mengabaikan elemen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menyingkirkan peran serikat pekerja. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Aksi Mogok Nasional: Buruh Minta Cabut PP 78
Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (19/11). Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena aturan tersebut dinilai lebih menguntungkan pengusaha dan berdampak pada penentuan pengupahan tanpa melibatkan buruh. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

INDONESIA, SATUHARAPAN.COM – Aksi mogok nasional ribuan buruh turun ke jalan, hari Selasa (24/11). Ribuan burung menggelar aksi longmarch di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat menuntut Wali Kota Bekasi membuat dukungan dan surat rekomendasi terhadap penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

PP Nomor 78 dinilai para buruh inkonstitusional, menghilangkan hak pekerja dengan upah murah. Melihat kondisi itu para buruh dari berbagai organisasi serikat buruh di Bekasi melancarkan aksinya dengan aksi mogok kerja.

Unjuk rasa para buruh juga terjadi di daerah Semarang, Jawa Tengah dengan menuntut hal yang sama yaitu cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Para buruh dari berbagai elemen organisasi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi membentangkan spanduk yang bertuliska tentang tuntutan. Selain menuntut soal upah, para buruh juga menolak formula penghitungan kenaikan upah minimum yang berdasarkan pada inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

Aksi unjuk rasa mogok nasional para buruh rencananya akan berlangsung mulai tanggal 24 sampai dengan 27 November 2015 di berbagai daerah di Indonesia dengan mengangkat isu utama yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home