Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 11:41 WIB | Senin, 17 Maret 2014

Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Mendesak Putusan MK35

Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Mendesak Putusan MK35
Ratusan masyarakat dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menggelar aksi mendesak pelaksanaan putusan MK35 yang menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara di seberang Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Mendesak Putusan MK35
Salah satu masyarakat dari perwakilan daerah yang membawa atribut sebagai bagian dari bentuk protes dalam rangka aksi damai meminta pelaksanaan putusan MK35.
Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Mendesak Putusan MK35
Salah satu warga perwakilan dari daerah saat membawa atribut poster yang merupakan bagian dari aksi protes terhadap hutan adat.
Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Mendesak Putusan MK35
Ratusan warga dari perwakilan daerah di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara saat menggelar aksi di seberang Istana Negara Jakarta.
Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Mendesak Putusan MK35
Sejumlah warga perwakilan daerah dari masyarakat adat saat menggelar aksi di seberang Istana Negara dengan mengenakan kostum dan pakaian khas adatnya masing-masing wilayah.
Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Mendesak Putusan MK35
Salah satu atribut baliho bertuliskan protes terhadap Kementerian Kehutanan yang dinilai bertentangan dengan aspirasi dan mengkriminalisasi masyarakat adat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara di sejumlah titik di Jakarta. Dalam rangka merayakan hari ulang tahunnya yang ke-15 tahun para komunitas masyarakat adat menggelar aksi di seberang Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/3).

Aksi yang digelar oleh ratusan perwakilan masyarakat adat Nusantara dari berbagai daerah di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dan mendesak kepada pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK35) dan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.

Putusan MK35 berperan penting dalam memperjuangkan masyarakat adat karena di dalamnya menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara. Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya yang menganggap hutan adat bagian dari hutan negara. Anggapan ini membuka tindak perampasan tanah, wilayah serta sumber daya alam milik masyarakat adat termasuk tanah adat. Sayang, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang bertentangan dengan putusan MK35 dan terkesan menunda pelaksanaan. Kemenhut dinilai menggunakan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan yang arahnya sebagai tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home