Loading...
HAM
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:59 WIB | Jumat, 20 Januari 2017

Aliansi Masyarakat Sipil Pasang Badan Jamin Ahok Tak Ditahan

Suasana Konferensi Pers Penjaminan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar Tak Ditahan, hari Jumat (20/1), di Tjikinii Lima, Jakarta Pusat. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK), menyatakan secara resmi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, hari Jumat (20/1), siap memasang badan dan menjadi penjamin agar tidak dilakukan penahanan terhadap calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan penodaan agama Islam.

“Sikap kami sebagai bagian dari masyarakat sipil, yang khawatir proses hukum ini ditekan usaha-usaha penahanan terhadap Pak Ahok, lalu menggalang para akademisi dan aktivis untuk menjadi jaminan agar tidak ada penahanan itu. Proses ini harus terus dijaga. Kami berharap Pak Ahok bisa mengikuti proses pemilihan gubernur dengan baik,” ujar Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sjarifudin, hari Jumat (20/1) siang, di Jakarta Pusat.

Usaha tersebut dilaksanakan AMSIK dengan menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar menolak tuntutan para saksi pelapor yang meminta penahanan Ahok.

“Kami akan segera menyampaikan surat resmi kepada Majelis Hakim. Ada sebanyak 190 orang yang secara resmi menjadi penjamin dan pendukung Pak Ahok untuk tetap bisa menjalankan kampanye sesuai dengan hak konstitusinya tanpa kriminalisasi dan penahanan,” ujar dia.

Nia menyatakan hingga kini masih banyak dukungan yang mengalir dari akademisi serta aktivis, bahkan yang berasal dari luar Pulau Jawa. “Teman-teman dari luar Jawa banyak yang meminta dicatat namanya. Kita concern dalam upaya merawat konsensus Pancasila, banyak gelagat yang ingin melemahkan Pancasila.”

Dalam kesempatan itu, AMSIK juga memohon maaf atas ketidaknyamanan pihak-pihak penjamin yang namanya tertera dan tersebar di publik, terutama di media sosial dengan tidak disertai dokumen yang dilengkapi surat pernyataan.

“Padahal, daftar tersebut masih draft yang belum secara resmi kami sampaikan kepada Majelis Hakim persidangan kriminalisasi penodaan agama terhadap Ahok. Oleh sebab itu, kami juga menyampaikan kecaman keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan draft jaminan dengan niat dan kepentingan yang tidak baik,” katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home