Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 14:39 WIB | Jumat, 11 Maret 2022

Arab Saudi Melonggarkan Pembatasan COVID-19 Bagi Perziarah

Jamaah di Masjidil Haram Mekah setelah langkah-langkah jarak sosial dicabut. (Foto: SPA)

MEKAH, SATUHAR4APAN.COM-Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada hari Kamis (10/3) menjelaskan aturan baru yang diumumkan untuk mengunjungi Dua Masjid Suci setelah membatalkan banyak tindakan pencegahan virus corona.

Verifikasi status vaksinasi seseorang tidak lagi diperlukan untuk masuk, menurut pernyataan yang dirilis di halaman Twitter kementerian.

Ia juga mengklarifikasi bahwa setelah pencabutan sebagian besar pembatasan COVID-19 di Kerajaan, izin tidak lagi diperlukan untuk mengunjungi Masjidil Haram. Namun, izin masih diperlukan bagi mereka yang ingin melakukan umrah dan shalat di Tanah Suci Rawdah, kamar tempat Nabi Muhammad dimakamkan.

Kementerian mengatakan bahwa meskipun langkah-langkah jarak sosial telah dibatalkan di Dua Masjid Suci, mengenakan masker wajah masih diperlukan.

Ditambahkan, jemaah yang ingin menunaikan umrah dan yang berasal dari luar negeri tidak lagi diwajibkan mendaftarkan informasi imunisasinya untuk mendapatkan izin.

Kementerian mencatat bahwa otoritas kesehatan terkait terus menilai langkah-langkah ini sesuai dengan situasi epidemiologis setempat.

Kerajaan membatalkan sebagian besar pembatasan COVID-19, termasuk persyaratan bagi para pelancong untuk menunjukkan PCR negatif atau tes antigen cepat pada saat kedatangan ke negara itu, pada hari Minggu. (Al Arabiya)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home