Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 06:18 WIB | Sabtu, 27 Maret 2021

Arab Saudi Wajibkan Vaksinasi bagi Pekerja Haji dan Umrah

Petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) mendisinfeksi lantai saat jamaah haji shalat di dalam Masjid Namira di Arafah di tengah pandemi penyakit akibat virus corona (COVID-19), di luar kota Mekkah, Arab Saudi, pada 30 Juli 2020. (Foto: dok. Reuters)

MEKAH, SATUHARAPAN.COM-Vaksin virus corona akan diwajibkan bagi para pekerja yang melayani kegiatan Haji dan Umrah, serta mereka yang bekerja di toko-toko di Mekah dan Madinah, menurut surat edaran dari Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan dan Perumahan Arab Saudi.

Mereka yang melayani jamaah harus divaksinasi pada hari pertama Ramadhan, menurut surat edaran itu.

Kementerian mengatakan bahwa jika seorang pekerja tidak diimunisasi, mereka harus melakukan tes PCR setiap tujuh hari, dengan biaya dan fasilitas ditanggung tempat mereka bekerja.

Arab Saudi mewajibkan tes PCR setiap pekan untuk beberapa pekerja yang tidak divaksinasi. Informasi terbaru itu dikeluarkan ketika Arab Saudi mengamanatkan bahwa pekerja di bidang tertentu akan diminta untuk melakukan tes PCR setiap tujuh hari dengan biaya yang dikeluarkan majikan mereka jika mereka belum divaksinasi.

Karyawan di pangkas rambut, salon wanita, restoran, kafe, dan gerai makanan harus divaksinasi mulai 13 Mei, kata kementerian itu.

Ramadhan (puasa) diperkirakan akan dimulai tahun ini pada tanggal 12 April dan berlangsung selama satu bulan, sedangkan ziarah tahunan haji diperkirakan berlangsung pada 17 Juli, keduanya tergantung pada penampakan bulan. (Al Arabiya)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home