Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:08 WIB | Rabu, 10 Juli 2013

Arist Merdeka Sirait : Keluarga Merupakan Garda Terdepan dalam Melindungi Anak-Anak dari Pengaruh Negatif

Ketua Dewan Komisioner, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait. (Foto: Sari Indah)

JAKARTA, SATU HARAPAN.COM -  Keluarga merupakan garda terdepan untuk melindungi anak dan mencegah anak dari ancaman negatif teknologi dan pengaruh luar lainnya dalam proses tumbuh kembang anak di masa depannya.

Sehubungan dengal hal itu Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI) dalam rangka menyambut hari Anak Nasional Indonesia pada tanggal 23 Juli 2013 mengambil tema Indonesia yang Ramah dan Peduli Anak Dimulai dari Pengasuhan Dalam Keluarga.

Menurut data tiga tahun terakhir pada tahun 2010 terdapat 2046 kasus kekerasan terhadap anak serta 42% diantaranya adalah kekerasan seksual dan selebihnya kejahatan fisik, eksploitasi anak dan lain-lain. Pada tahun 2011 terdapat 58% kejahatan seksual dan pada tahun 2012 terdapat 2637 kasus kekerasan terhadap anak diantaranya 62% kejahatan seksual. Pada tahun 2013 terdapat 1926 kasus kekerasan pada anak. “Dan tahun 2013 merupakan tahun darurat nasional terhadap kejahatan seksual,” ujar  Ketua Dewan Komisioner Komnas PAI Arist Merdeka Sirait dalam wawancara langsung dengan satuharapan.com Rabu (10/7) di kantor Komnas PAI.

“Kondisi anak atau permasalahan anak di Indonesia semakin meningkat dan semakin banyak angka penelantaran anak serta banyaknya kekerasan seksual yang dilakukan justru dari orang terdekatnya,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Sikap atau pola asuh yang benar terhadap anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi yang positif adalah dengan cara mengubah paradigma orang tua dalam mendidik anak-anak di era sekarang serta lebih mengedepankan dialog partisipatif. Maksudnya orang tua mau mendengarkan aspirasi anak-anaknya.

Pendidikan untuk anak-anak yang mengalami keterbatasan fisik adalah menempatkan kasih sayang terhadap anak serta bersifat non diskriminasi dan lebih mengedepankan partisipasi anak dalam menyuarakan aspirasinya. Maksud dari non diskriminasi adalah tidak membeda-bedakan anak berdasarkan warna kulit, jenis rambut dan lain sebagainya.  Disini orang tua tidak hanya mengedepankan keinginannya semata tapi harus juga mendengarkan kemauan anak tersebut.

Jika anak-anak melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba dalam hal ini yang perlu disalahkan adalah orang tuanya. “Jika orang tua tidak mampu dalam pengendalian dan pencegahan terhadap penyaklahgunaan narkoba maka perlu adanya peran pemerintah dalam hal ini peran BNN sangat diperlukan,” ungkapnya.

Faktor yang menyebabkan terjadi kekerasan pada anak adalah adanya disfungsi keluarga atau ketidak harmonisan keluarga. Ketidak hormonisan keluarga di pengaruhi adanya keterbatasan ekonomi, kehilangan pekerjaan dan tantangan gaya hidup akibatnya ketahanan keluarga tersebut hancur atau runtuh. Demikian juga faktor budaya dalam hal ini kurangnya pendisiplinan terhadap anak.

“Jika dalam keluarga tersebut mengalami suatu perceraian maka pihak Komnas PAI merekomendasikan bahwa kedua orang tersebut harus mengasuh anaknya dan tidak perlu adanya peran pemerintah dalam hal itu karena hal tersebut merupakan masalah dosmetik yang tidak perlu adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar Ketua Dewan Komisioner Komnas PAI.

“Tetapi jika kedua orang tua tersebut tidak layak mengasuhnya maka pemerintah akan mencabut hak asuh sementara kedua orang tua tersebut,” tambahnya.

Jika suatu keluarga mengalami keterbatasan ekonomi dan anak-anak harus mencari nafkah dalam usianya yang masih dibawah dalam hal ini perlu adanya tanggung jawab pemerintah menangani kasus tersebut.

Dan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini dapat diwujudkan dalam pemberdayaan anak seperti pemberdayaan anak-anak fakir miskin dan anak terlantar.

Dalam hal ini perlu adanya partisipasi lintas sektoral dari berbagai kementerian berdasarkan mandat konsitusi yang mengatakan bahwa dimana anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang layak, hidup yang layak,rasa aman dan tempat tinggal yang memadai.

 “Kepedulian DPR terhadap anak-anak dapat diimplementasi dengan membuat undang-undangan untuk perlindungan anak," ujar Arist.

 Fungsi DPR adalah fungsi legislasi yang membuat produk-produk hukum misalkan Indonesia perlu adanya undang-undangan perlindungan anak seperti perlu dibuat undangan pencegahan terhadap penjualan bayi dan organ tubuh dan sebagainya serta DPR juga berfungsi untuk mengawasi undang-undang tersebut terhadap undangan yang telah dibuatnya. Jadi dalam hal ini peran DPR sangat signifikan dalam melindungi anak-anak.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home