Atlet Difabel ini Pilih Sepeda Motor Roda Dua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Slamet, atlet difabel panahan nomor standing lebih memilih menggunakan motor roda dua daripada motor dengan roda tiga untuk kehidupan sehari-hari yang didesain khusus bagi difabel .
“Kesulitan sih ada ya tetapi ya paling risikonya jatuh ke kiri, tetapi kalau perjalanan enakan roda dua,” kata Slamet kepada satuharapan.com, hari Sabtu (8/8) di Lapangan Panahan Pulomas, Jalan Kayu Putih Utara I, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta.
Sehari-hari Slamet dari kediamannya di Bekasi menggunakan sepeda motor dengan ke tempat kerjanya yang tidak terlalu jauh. Namun saat ke tempat latihan panahan di Lapangan Panahan Pulomas, Jakarta, ia akan menempuh jarak puluhan kilometer.
Slamet mengakui lebih memilih sepeda motor roda dua karena tidak terlalu banyak modifikasi. Menurut pengamatan satuharapan.com pada Selasa (4/8) Slamet yang diamputasi pada kaki kirinya, masih menggunakan kaki kanan untuk berpijak di tanah apabila sepeda motor dalam keadaan memperlambat kecepatan di perhentian lampu lalu-lintas.
Modifikasi sepeda motornya hanya di bagian kiri yakni ada tuas pengungkit untuk mengganti kaki kiri yang biasa digunakan memindahkan gear rendah ke tinggi.
“Kalau saya senengnya (lebih senang) motor roda dua karena kita bisa masuk di antara mobil-mobil kalo pas macet karena kalau roda tiga kan ndak bisa,” kata laki-laki kelahiran Kudus, Jawa Tengah tersebut.
“Karena kalau kita nunggu mobil macet ya kapan nyampenya. Nah karena saya ke sini mesti lewat daerah Cakung (Jakarta Timur) kalau macet ya nggak bisa jalan ya bisa berjam-jam,” kata dia.
“Kesulitan emang ada, tapi udah biasa sih ya nggak terlalu repot banget,” dia menambahkan.
Sementara itu dua atlet panahan difabel lainnya, Jujur Saragih dan Baharuddin menggunakan sepeda motor roda tiga saat tiba di tempat latihan. Kendaraan sepeda motor roda tiga mirip dengan motor yang lazim digunakan tentara di Eropa pada masa perang Dunia II, hanya saja sepeda motor tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan roda dua yang ditambah dengan tempat duduk untuk penumpang di sebelah kiri dan satu roda tambahan.
Berdasar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyandang difabel dapat mengendarai kendaraan roda dua dan empat dengan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Eben E. Siadari
Antibiotik Dikonsumsi Sesuai Anjuran Dokter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis anak sekaligus bagian Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak ...