Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Tilang Gunakan ETLE

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sistem ganjil-genap nomor kendaraan yang boleh melintas kembali diberlakukan dan diterapkan di jalan-jalan Jakarta mulai hari Rabu, 26 April 2023.
Sebelumnya, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor kendaraan ini ditiadakan selama libur Lebaran. Penindakan atas pelanggaran aturan ganjil genap akan dilakukan dengan tilang secara elektronik (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.
“(Ganjil genap hari ini) sudah berlaku, sistemnya Pakai ETLE statis dan mobile,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, dalam keterangannya, Rabu (26/4/23).
Tilang elektronik untuk aturan ganjil genap ini diberlakukan dengan ETLE statis yang sudah tersedia di berbagai titik di Jakarta. Untuk tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis polisi menggunakan ETLE Mobile.
Editor : Sabar Subekti

Instagram Uji Coba Fitur Dislike
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Platform media sosial Instagram sedang menguji coba fitur baru yang memun...