Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 14:21 WIB | Kamis, 27 April 2023

Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Tilang Gunakan ETLE

Papan pemberitahuan aturan nomor kendaraan ganjil genap yang boleh melintas di jalan di Jakarta. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sistem ganjil-genap nomor kendaraan yang boleh melintas kembali diberlakukan dan diterapkan di jalan-jalan Jakarta mulai hari Rabu, 26 April 2023.

Sebelumnya, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor kendaraan ini ditiadakan selama libur Lebaran. Penindakan atas pelanggaran aturan ganjil genap akan dilakukan dengan tilang secara elektronik (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.

“(Ganjil genap hari ini) sudah berlaku, sistemnya Pakai ETLE statis dan mobile,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, dalam keterangannya, Rabu (26/4/23).

Tilang elektronik untuk aturan ganjil genap ini diberlakukan dengan ETLE statis yang sudah tersedia di berbagai titik di Jakarta. Untuk tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis polisi menggunakan ETLE Mobile.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home