Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 14:54 WIB | Selasa, 10 Februari 2015

Banding Ditolak Anwar Ibrahim Dihukum 5 Tahun

Anwar Ibrahim. (Foto: wikipedia.org)

PUTRAJAYA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan tertinggi Malaysia pada Selasa (10/2) menguatkan tuduhan tindakan pelecehan seksual oleh pimpinan oposisi Malaysia Anwar Ibrahim terhadap mantan ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan.

Pengadilan juga menolak banding terhadap putusan itu dan memberikan tudingan buruk terhadap karir politik Anwar Ibrahim termasuk mendiskualifikasi keanggotaannya di Parlemen.

Hakim Agung Arifin Zakaria mengatakan bahwa Pengadilan Federal telah menolak banding tuduhan terhadap Anwar yang sudah diteruskan sejak Maret 2014.

Dalam pengadilan tersebut, Anwar (67) terbukti bersalah menyodomi mantan ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan pada 26 Juni 2008.

Berdasarkan keputusan pengadilan pada 2014, Anwar diganjar dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Sejumlah pendukung Anwar Ibrahim menyatakan tuduhan itu bermotif politik.

Berdasarkan hukum di Malaysia, pelaku sodomi dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun. (AFP/bernama.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home