Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 19:43 WIB | Senin, 24 Juni 2013

Beberapa Elemen Masyarakat Tolak RUU Ormas.

Penolakan RUU Ormas, April 2013 (foto: Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menyatakan sikap tegas menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sehubungan dengan agenda DPR-RI Selasa (25/6) menggelar Rapat Paripurna ke-28, salah satu agenda penting yakni Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU Ormas.

Sementara itu Ahmad Suady dari Wahid Institute mengatakan bahwa RUU tersebut akan mengebiri orang untuk berpendapat secara lantang, kritis dan tegas.

“RUU itu akan membungkam suara-suara yang mengkritisi pemerintah. RUU ormas mengancam kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat. Ini dibuat untuk membungkam suara-suara kritis," kata Koordinator The Wahid Institute, Ahmad Suady, di Jakarta, Minggu (23/6).

Pada kesempatan lain, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin menilai, RUU Ormas tidak diperlukan oleh masyarakat dan ormas di Indonesia.

Menurut Din, RUU ini terlalu memosisikan pemerintah memiliki kewenangan mengatur terlalu ketat eksistensi atau keberadaan ormas. Padahal dalam UUD 1945 jelas ditegaskan bahwa keberadaan ormas dijamin dalam pasal 28 tentang berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat di muka umum.

"Sudah hentikanlah, ini tidak urgen. Banyak hal urgen yang perlu dibahas di DPR," kata Din.

Sementara itu, melalui pernyataan rilis, Koalisi Kebebasan Berserikat berpandangan dengan tegas menolak karena menganggap bahwa RUU tersebut merupakan bentuk pengendalian dan pengekangan kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia. Lebih lanjut KKB yang terdiri atas (YAPPIKA, PSHK, PWYP, LBH Jakarta, Elsam, IPC, Kontras, Green Peace, Bina Desa, Keppak Perempuan, ANBTI, DEMOS ) memberi contoh bahwa salah satu bentuk represi yang muncul saat itu terjadi pada tahun 1987, Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), juga berbagai organisasi lain dengan alasan tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

KKB menganggap bahwa Indonesia akan kembali seperti pada era Orde Baru apabila Undang-Undang Ormas diterapkan, karena saat kebebasan dikekang maka KKB percaya bahwa ini akan menguntungkan salah satu partai politik tertentu.

RUU Ormas yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah saat ini masih mengandung muatan represi yang tidak jauh berbeda dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1985. Undang Undang ini mengatur organisasi sampai dengan hal-hal yang bersifat internal.

KKB menyayangkan beberapa fakta yang terjadi, yakni mereka menjumpai bahwa pada bulan Maret 2012 anggota DPR-RI telah melakukan berbagai rapat dan konsultasi publik ke beberapa daerah di Indonesia, akan tetapi mereka menyayangkan rapat konsultasi tersebut berlangsung tertutup dan tidak transparan sehingga lembaga-lembaga swadaya masyarakat tidak mengetahui perkembangan yang terjadi di dalamnya.

Dalam penghujung rilisnya, KKB menyatakan bahwa RUU Ormas harus dicabut. KKB mengatakan bahwa RUU Ormas ini diganti saja menjadi RUU Perkumpulan yang lebih punya dasar kerangka hukum yang benar dan lebih positif dalam menjembatani hubungan negara, swasta dan masyarakat sipil.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home