Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 21:45 WIB | Senin, 29 Desember 2014

Bila Tak Ditemukan Seminggu, DPR Bentuk Panja AirAsia

Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia mengatakan, bila sepekan ini pesawat AirAsia QZ 8501 jurusan Surabaya - Singapura tidak ditemukan, maka  Komisi V DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja).

"Kita, semua warga Indonesia dan keluarga korban berharap pesawat AirAsia bisa segera ditemukan. Namun, jika dalam waktu 7 hari setelah operasi pencarian dan penyelamatan belum juga ditentukan, Komisi V DPR RI dapat membentuk Panja untuk mendalami kecelakaan ini dan akan memberikan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk perbaikan ke depan," kata Yudi, Jakarta, Senin (29/12).

Meski demikian, ia meminta Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk bergerak cepat menemukan pesawat Air Asia yang hilang kontak untuk mengurangi jatuhnya korban. Namun, hingga Senin, belum ada titik terang tentang keberadaan pesawat tersebut.

Yudi juga mengingatkan kewajiban PT Indonesia AirAsia selaku perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayarkan ganti rugi kepada keluarga penumpang.

"Pihak Air Asia harus membayarkan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara,” kata Yudi.

Menurut dia, sesuai dengan pasal 2 Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap  penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.

Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi  sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang. Dan untuk penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penumpang. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home