Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:56 WIB | Kamis, 02 Februari 2017

BIN Bantah Sadap Percakapan SBY-Ma’ruf Amin

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya dalam sidang kedelapan di Auditorium Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari Selasa (31/1). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah memberikan informasi mengenai penyadapan percakapan antara Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin kepada tim pengacara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” kata Deputi VI BIN bidang Komunikasi dan Informasi, Sundawan dalam keterangan resmi yang diterima oleh satuharapan.com di Jakarta, hari Kamis (2/2).

BIN menekankan informasi penyadapan tersebut diungkap oleh tim pengacara Ahok melalui media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016, bukan dari BIN.

Berdasarkan Undang-Undang no 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN, kata dia, merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

Sundawan menjelaskan dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.”

Selain itu, dalam persidangan, Ahok dan tim pengacaranya juga tidak menyebutkan secara jelas apakah transkrip tersebut dalam bentuk komunikasi verbal atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Oleh karena itu, menurutnya, informasi tersebut otomatis menjadi tanggung jawab Ahok dan tim pengacara.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home