Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:02 WIB | Kamis, 11 Juni 2015

BNNP DKI Luncurkan Call Center 106

Peresmian Call Centre 106 Selasa (9/6) di Gedung Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Kepala BNNP Ali Johardi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyaksikan Ketua Umum Persatuan Istri Purnawirawan (Perip) Ratna Joko Suyanto, melakukan uji coba. (Foto: bnn.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Upaya rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba akan berjalan lancar jika pemerintah mempertajam kreativitasnya baik dalam merancang program maupun melengkapi sarana yang dibutuhkan. Berkaitan dengan itu, BNNP DKI Jakarta akhirnya meluncurkan Call Center 106, yang dapat memberikan akses pada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan informasi tentang masalah narkoba, serta melaporkan keluarga atau kerabatnya yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba.

Call Center 106 secara resmi diluncurkan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim, Jakarta Timur, Selasa (9/6), dalam sebuah rangkaian kegiatan Gerakan Perempuan Peduli Bahaya Penyalahgunaan Narkoba “Generasi Emas, Generasi Sehat Tanpa Narkoba”.

Sesaat setelah peluncuran saluran telepon itu, Wagub DKI langsung mencoba menggunakan sambungan telepon itu untuk berhubungan dengan operator yang bertugas.

Kepala BNNP DKI Jakarta, Ali Johardi mengatakan angka 106 memiliki makna tersendiri.

Angka tersebut, diambil dari UU No 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 106, pasal yang menguraikan tentang hak-hak masyarakat dalam upaya Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN).

Hak-hak tersebut antara lain mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana narkoba. Selain itu juga masyarakat berhak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab pada penegak hukum yang menangani kasus narkoba.

Dengan adanya call center itu, Kepala BNNP DKI menyampaikan ekspektasinya kepada masyarakat agar proaktif untuk melaporkan jika ada keluarga atau rekan yang mengalami masalah adiksi narkoba, ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), agar mereka segera ditangani dengan proporsional melalui rehabilitasi. (bnn.go.id)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home