Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 07:34 WIB | Rabu, 13 Januari 2016

BPTSP Luncurkan Layanan Perizinan Delivery Service

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meresmikan tiga layanan baru Badan PTSP DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, hari Selasa (12/1). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) telah meluncurkan inovasi pelayanan perizinan ala restoran cepat saji atau mendatangkan petugas PTSP ke rumah atau kantor warga yang ingin mengurus izin namun tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor PTSP. Kepala BPTSP Edy Junaedi menamakannya sebagai AJIB atau Antar Jemput Izin Bermotor.

“AJIB Crew, bisa dimanfaatkan jika warga tidak memiliki waktu datang langsung mengurus izin,” kata Edy di Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (12/1).

“Sebanyak 200 AJIB Crew direkrut dan diberikan bimbingan teknis langsung sebagai solutioners yang membantu proses pengurusan izin. Warga cukup menghubungi Call Center 164, operator akan langsung memilih AJIB Crew yang tersedia dan mengambil berkas ke warga.”

Untuk saat ini, Edy mengungkapkan ada enam izin yang sudah bisa dilakukan melalui pelayanan AJIB. Di antaranya adalah Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); Angka Pengenal Impor (API); Izin Penelitian dan Legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Dia menargetkan di tahun 2016 ada 10 izin tambahan yang bisa dilakukan melalui AJIB yaitu Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH); Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH); Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan; Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan; Surat Rekomendasi Impor Produk Hewan; Surat Rekomendasi Impor Pakan Hewan; Surat Rekomendasi Impor & Distributor Obat Hewan; Surat Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Inovasi layanan terbaru ini memanfaatkan aplikasi berbasis ponsel pintar yang bisa langsung dijalankan oleh AJIB Crew. Bahkan jika petugas mengalami kendala dalam perjalanan dapat melimpahkan pekerjaan kepada AJIB Crew yang terdekat dengan warga.

“Kami ciptakan cara urus izin yang aman, jelas, inovatif dan bersahabat buat warga, untuk meningkatkan kualitas layanan,” kata dia.

Selain AJIB, BPTSP juga meluncurkan dua inovasi pelayanan lainnya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) online serta Jasa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Arsitek Gratis.

Penggunaan SIUP Online cukup dengan mengakses pelayanan.jakarta.go.id, warga dari mana saja bisa mengajukan izin. Anak-anak muda yang mau memulai bisnis, bisa mendaftarkan usahanya melalui SIUP Online.

“Tidak terbatas oleh waktu dan ruang, warga bisa memilih jadwal kapan mengambil SK di outlet PTSP yang sesuai dengan keinginan warga. Warga dapat menggunakan waktunya untuk urusan yang lain. Dokumen akan diverifikasi saat warga datang mengambil SK SIUP online,” kata Edy.

Sedangkan untuk IMB Gratis dengan jasa Arsitek Gratis, bisa diajukan bagi warga yang mengurus IMB sendiri tanpa melalui perantara (calo). Urusan bangunan tidak perlu pusing lagi bagi warga yang punya luas tanah dibawah 100 meter persegi.

Mulai Tahun 2016, warga diberikan layanan gratis arsitek untuk mengambar bangunannya hingga cetakan gambar bangunan. Warga cukup menuliskan berapa luas bangunan dan jumlah ruangan yang dibangun, sehingga jasa arsitek yang biasa menelan biaya Rp 5 hingga 10 juta merupakan bagian dari pelayanan PTSP, warga tidak perlu lagi membayar dan mendapat cetak gambar gratis.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home