Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 03:50 WIB | Kamis, 23 Juni 2022

Buntut Ketegangan Politik, Kuwait Cabut Izin 90 Media

Sebanyak 70 media akan dituntut secara hukum.
Foto udara yang menunjukkan gedung Majelis Nasional Kuwait di Kota Kuwait, Kuwait, pada 7 Oktober 2020. (Foto: dok.Reuters)

KUWAIT, SATUHARAPAN.COM-Kuwait pada hari Rabu (22/6) mengumumkan mencabut izin dan melakukan tindakan hukum terhadap puluhan media di tengah ketegangan politik yang membuat parlemen negara itu dibubarkan.

"Izin bagi 90 situs berita online telah dicabut dan 73 media telah dirujuk ke penuntutan negara selama dua pekan terakhir karena pelanggaran hukum," kata kementerian informasi negara itu.

Media tersebut menjadi sasaran atas dugaan pelanggaran termasuk “menyebarkan berita palsu,” kata seorang pejabat yang tidak mau disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk mengomentari masalah tersebut.

Juga pada hari Rabu, putra mahkota Kuwait mengatakan bahwa parlemen akan dibubarkan dan menyerukan pemilihan umum baru dalam beberapa bulan karena perselisihan meningkat antara legislatif dan kabinet.

Langkah terbaru bertujuan untuk "mencegah pelanggaran undang-undang yang mengatur (media) atau degenerasi menjadi kekacauan media," kata kementerian informasi di Twitter. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home