Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 14:57 WIB | Selasa, 08 Oktober 2013

China Harus Ratifikasi Perjanjian HAM Sebelum Bergabung di Dewan HAM PBB

Pemenang Nobel Perdamaian 2009, Liu Xiaobo yang ditahan pemerintah China. (Foto: istimewa)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah China  harus segera meratifikasi perjanjian internasional hak asasi manusia jika ingin duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Hal tersebut diungkapkan oleh Human Right Watch (HRW),  Selasa (8/10). Konvenan  tentang Hak-hak Sipil dan Politik telah ditandatangani di PBB 15 tahun lalu. Dan pemerintah China menandatanganinya pada 5 Oktober 1998.

Namun demikian, China belum meratifikasinya, dan berulang kali berjanji untuk melakukannya. Human Rights Watch percaya bahwa tidak ada alasan yang kredibel untuk pemerintah China penundaan lebih lanjut meratifikasi  konvenan tersebut. Tidak ada yang pemerintah yang tidak sepenuhnya terikat untuk menegakkan perlindungan perjanjian itu.

"China ingin bergabung dengan badan hak asasi manusia PBB, tetapi tidak akan menyerahkan diri pada standar bahwa anggota badan itu bersumpah untuk menerapkannya," kata Sophie Richardson, Direktur HRW China.

Pelanggaran HAm di China

Cina adalah satu-satunya negara di antara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang tidak bergabung dengan ICCPR yang menjamin hak-hak penting, tyermasuk hak pada pengadilan, pengadilan yang independen dan tidak memihak, kebebasan berekspresi dan partisipasi politik melalui pemilihan umum yang bebas. Negara-negara anggota ICCPR juga tunduk pada pemeriksaan berkala oleh Dewan HAM PBB yang menilai kemajuan dan kekurangan dalam pelaksanaan kewajiban perjanjian itu.

Undang-undang dan praktik  yang saat ini terjadi di China  banyak melanggar atau menolak hak-hak yang diatur dalam ICCPR, dari hak untuk memilih dalam pemilihan umum yang tidak dibatasi secara sewenang-wenang. Pemerintah juga secara rutin melecehkan, menahan, memenjarakan, dan menyiksa para aktivis hak asasi manusia dan pengritik pemerintah.

Tidakan tersebut, menurut HRW, termasuk terhadap pemenang Nobel Perdamaian 2009, Liu Xiaobo. Dia saat ini menjalani hukuman penjara 11 tahun karena tuduhan "menghasut subversi kekuasaan negara" karena perannya dalam penyusunan Piagam 08, sebuah petisi yang menyerukan pelaksanaan aturan hukum dan pemilihan umum yang bebas.

Pada bulan Februari,  menurut HRW, 120 sarjana, pengacara, dan wartawan di China menandatangani petisi kepada pemerintah mendesak Kongres Rakyat Nasional untuk meratifikasi ICCPR. Pada Juli 2013.

Hampir 100 warga Shanghai menandatangani surat bersama menyerukan kepada pemerintah untuk meratifikasinya. Ironisnya, sejumlah orang-orang yang terlibat dalam inisiatif ditahan karena melakukan aksi secara damai untuk kebebasan dalam ICCPR, seperti aktivis Guo Feixiong Guangdong, dan aktivis Ding Jiaxi Beijing.

Segera Ratifikasi

Human Rights Watch mendesak pemerintah China untuk menyerahkan ratifikasi ICCPR untuk disetujui oleh Kongres Rakyat Nasional tanpa reservasi pada perjanjian internasional.

Human Rights Watch juga mendesak negara-negara anggota PBB untuk menggunakan kesempatan Universal Periodic Review pada 22 Oktober 2013  mendatang untuk mendesak China segera meratifikasi perjanjian itu.  Anggota Majelis Umum PBB harus melakukan hal yang sama ketika China bergabung padak Dewan Hak Asasi Manusia pada tanggal 12 November 2013.

"Waktunya telah tiba bagi pemerintah China mengumumkan rencana konkrit untuk segera meratifikasi ICCPR," kata Richardson. "Ini akan meningkatkan kredibilitas global pemerintah China, tetapi terutama bagi warga Tionghoa itu sendiri yang semakin menuntut hak asasi manusia." (hrw.org)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home