Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:02 WIB | Rabu, 05 Februari 2014

Deklarasi Netralitas untuk Aktor Keamanan Pemilu

Deklarasi Netralitas untuk Aktor Keamanan Pemilu
Koordinator KontraS Haris Azhar saat menunjukkan deklarasi tentang Netralitas Aktor Keamanan Pada Pemilu 2014 yang dibacakan oleh sejumlah deklarator dari berbagai kalangan baik dari organisasi masyarakat, akademisi, media massa, dan perwakilan partai di kantor KontraS Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/2) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Deklarasi Netralitas untuk Aktor Keamanan Pemilu
Koordinator KontraS Haris Azhar (tengah), bersama dengan Muradi (kanan) dan Bhatara Ibnu Reza saat usai pembacaan deklarasi di kantor KontraS, Jakarta Pusat.
Deklarasi Netralitas untuk Aktor Keamanan Pemilu
Haris Azhar saat menunjukkan lembar deklarasi kepada sejumlah media terkait dengan aktor kemanan menjelang pemilu.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pernyataan deklarasi kelompok kerja (Pokja) terkait dengan netralitas aktor keamanan pada pemilihan umum (Pemilu) 2014 digelar di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Sejumlah deklarator: Koordinator KontraS, Haris Azhar, Muradi dari Universitas Padjajaran, Bhatara Ibnu Reza dari Imparsial dan berbagai kalangan organisasi masyarakat, akademisi, media massa, perwakilan partai, yang totalnya berjumlah sekitar 20 deklarator.

Program pokja ini salah satunya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu 2014 dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membentuk posko pengaduan ketidaknetralan aktor keamanan di daerah. Melakukan sosialisasi dan roadshow terkait dengan efektfitas dalam penyelenggaraan pemilu yang bebas dari intervensi aktor keamanan. Selain itu melakukan audiensi dengan pemangku kepentingan dan penyelenggara pemilu baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan partai politik.

Melihat hal tersebut cara-cara yang akan difokuskan dimana kemungkinan keterlibatan aktor keamanan dalam soal pemilu seperti, penggunaan fasilitas negara, membentuk opini yang mendorong pada penguatan kampanye partai tertentu atau calon tertentu, dan melakukan pembiaran jika terjadi kecurangan baik dari partai atau calon serta tim sukses baik dari aspek pidana administratif maupun etik.

Oleh karena itu dalam pembacaan deklarasi para deklarator juga menganjurkan kepada KPU untuk membuat rumusan edukasi kepada para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home