Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:03 WIB | Senin, 04 Mei 2015

Demi PPP dan Golkar, DPR-KPU Kembali Revisi UU Pilkada

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat kembali merevisi UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2014-2015 yang mulai berjalan pada 18 Mei 2015 mendatang.

Revisi tersebut akan memasukkan pasal baru tentang pengaturan pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) yang kepengurusannya tengah bersengketa agar tetap bisa ikut pagelaran Pilkada 2015, dengan menggunakan keputusan terakhir pengadilan, bila sampai batas waktu pendaftaran belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto menjelaskan hal tersebut dilakukan demi mengakomodir tiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Panja Pilkada PKPU) DPR RI, terutama terkait masalah pencalonan kepala daerah bagi parpo yang kepengurusannya bersengketa jelang Pilkada 2015, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.

"KPU menerima usulan Komisi II DPR RI terhadap hasil teknis, asalkan ada payung hukum yaitu revisi terbatas UU tentang Pilkada. Jadi kita harus merevisi itu, sehingga KPU tak ada keraguan.," kata Yandri usai rapat konsultasi antara DPR RI dengan KPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5).

“Semua fraksi sudah oke,” dia menambahkan.

Meski demikian, Yandri mengatakan hasil tersebut belum final, karena masih ada kesepakatan lain antara DPR RI dan KPU agar seluruh parpol peserta Pemilu 2014 tetap bisa mengikut Pilkada 2015, termasuk PPP dan Partai Golkar.

"Masukkan pasal baru yang menegaskan bahwa yang bersengketa maka jadi pedoman adalah kubu adalah keputusan pengadilan terakhir," kata dia.

Politisi PAN itu mengungkapkan, keputusan terakhir pengadilan yang menjadi patokan KPU untuk mengikutsertakan parpol yang bersengketa bertentangan dengan UU No 8/2015 tentang Pilkada, UU No 2/2011 tentang Parpol, dan UU No 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home