Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:36 WIB | Senin, 04 Mei 2015

Wacana Hapus Hukuman Mati dari KUHP Mulai Bergulir

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penghapusan hukuman mati dari hukum pidana pokok menjadi alternatif masih sebatas wacana.

“Sampai hari ini belum ada (draf RUU KUHP, Red),” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5).

Menurut Fadli, seharusnya draf RUU KUHP sudah diajukan pemerintah kepada Komisi III DPR RI pada bulan Maret 2015 lalu. Namun, hingga kini draf yang disusun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu belum juga diterima.

Vonis Berkurang

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan pemindahan posisi hukuman mati dari hukum pidana pokok menjadi alternatif tidak serta merta menghapuskan hukuman mati dari pemahaman hukum positif di Indonesia. Dengan menjadikan hukuman mati sebagai hukum alternatif, menurut dia, vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada seorang terpidana bisa berubah sewaktu-waktu.  

‎"Yang namanya alternatif seseorang, tetap bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi kemudian ditentukan bahwa dia tidak akan jalani hukuman mati bila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik," kata dia.

“Contohnya, seorang terpidana mati hukumannya berubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara saja,” Arsul menambahkan.

Meski demikian, politisi PPP itu mengatakan seorang gembong narkoba harus tetap dijatuhkan hukuman mati, terlebih mereka yang masih bisa mengendalikan bisnis haram tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan. “Tetap dilaksanakan hukuman mati karena tidak akan dapat syarat alternatif," ujar Arsul.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan contoh hukum pidana alternatif adalah seorang terpidana mati telah berkelakuan baik dan menampakkan pertobatan selama kurang lebih 10 tahun berada di dalam lembaga pemasyarakatan, maka hukumannya bisa diturunkan menjadi seumur hidup.

"Ini masih wacana, kalau naskahnya diterima, kita minta masukan dari masyarakat. Kalau masyarakat tetap ingin hukuman mati, maka bisa saja hukuman mati kembali menjadi hukuman pokok," ujar dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home