Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:01 WIB | Kamis, 25 September 2014

Demokrat Tetap Pilkada Langsung dengan 10 Syarat

Sidang Paripurna, Demokrat tetap akan berpegangan pada opsi ketiga yakni memilih pilkada langsungn tetapi dengan sepuluh syarat. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan partainya tetap akan berpegangan pada opsi ketiga yakni memilih pilkada langsung, tetapi dengan sepuluh syarat.

“Kami pada opsi ketiga yakni memilih pilkada langsung, dengan sepuluh syarat bila nanti terjadi voting, Partai Demokrat belum memikirkan opsi lain, berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam paripurna RUU Pilkada,” Kata Max Sopacua di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).

Menurut dia konsistensi Partai Demokrat ini merupakan realisasi dari apa yang dikatakannya oleh ketua Harian Syarif Hasan untuk mendukung Pilkada langsung tapi dengan sepuluh syarat.

Dia menambahkan sikap Partai Demokrat merupakan harga diri partai dan bukan perseorangan.“Ini kan bukan menyangkut perseorangan tapi menyangkut harga diri Partai Demokrat,” kata dia.

Bila nanti dalam RUU Pilkada tidak memenuhi sepuluh syarat atau kurang dari sepuluh syarat akan merubah konsistensi Partai Demokrat.

“Kami mau sepuluh syarat harus sepuluh, nanti kita lihat,” kata dia.

Rapat Paripurna DPR hari ini sekitar pukul 15.20 WIB, dilanjutkan setelah diskors untuk makan siang. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pilkada.

Hingga saat ini, presensi anggota DPR bertambah. Pagi tadi, hingga pukul 11.00 WIB, hadir di ruang sidang  411 anggota DPR. Kini menjadi 496 orang dari 560 orang total keseluruhan anggota DPR.

“Sidang di buka kembali dengan pembukaan RUU Pilkada,” kata Wakil Ketua DPR di Sidang paripurna, Kamis.

Saat sidang dibuka tercatat di lembar presensi, Partai Demokrat 129 dari 148 orang. Partai Golkar 94 dari 106, PDIP 90 orang dari 94 orang.

Kemudian PKS 55 orang dari 57 orang, PAN 42 orang dari 46 0rang, PPP 33 dari 38 orang, PKB 21 orang dari 28 orang dan Gerindra 22 dari 26 orang, Hanura 10 dari 17 orang.

Sepanjang prosesnya, RUU Pilkada masih menyisakan beberapa poin yang belum bisa disepakati, yang utama mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah apakah langsung oleh rakyat atau dikembalikan ke DPRD. Fraksi-fraksi di DPR pun terbelah mengenai mekanisme ini. Persoalan ini makin tak mendapatkan titik temu ketika fraksi Partai Demokrat mengusulkan opsi ketiga yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dengan sepuluh syarat.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home