Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 22:47 WIB | Senin, 06 Oktober 2014

Diperiksa Sepuluh Jam, Sutan Bhatoegana Tidak Ditahan KPK

Sutan Bhatoegana saat berbincang dengan salah satu tamu yang berada di ruang tunggu gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus yang menjerat dirinya. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana telah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih sepuluh jam. Namun, kali ini Sutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penetapan APBN-Perubahan 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR belum juga ditahan oleh KPK.

Usai diperiksa oleh tim penyidik, Sutan yang keluar dari gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 19.40 WIB, Senin (6/10) tersebut dengan santai berjalan keluar menuju mobilnya yang diparkir di halaman kantor KPK. Dia hanya tertawa kecil dan tidak mengeluarkan atau menjawab pertanyaan awak media yang mencecarnya dengan banyak pertanyaan.

Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers menyatakan bahwa terkait penahanan Sutan adalah kewenangan penyidik. Biasanya seorang tersangka akan ditahan jika berkas pemeriksaannya sudah melewati 50 persen.

“Tetapi tetap semua kewenangan ada di pihak penyidik,” kata Johan Budi.

Sutan Bhatoegana ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sutan dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua Komisi VII atau komisi energi DPR periode 2009-2014.

Kepada Sutan, KPK menyangkakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Terkait dengan uang yang diterima oleh Sutan, Johan menjelaskan ia belum mendapatkan informasi lebih detail dari penyidik KPK.

Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini terdapat nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Sutan diduga telah menerima uang USD 200.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar dari Rudi.

Uang tersebut, merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebesar USD 300.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home