Diperiksa Tujuh Jam, Didik Purnomo Belum Ditahan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam. Meskipun statusnya sudah tersangka, namun Didik belum bisa ditahan oleh KPK.
Menurut pantauan satuharapan.com, Brigjen Didik datang ke Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada Selasa (2/9) bersama dengan pengacaranya, Patwan Sinaga sekitar pukul 10.40 WIB dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00. Dia hanya membungkam dan langsung masuk ke mobil saat dimintai keterangan oleh para wartawan.
Pada Selasa (26/8) lalu, Didik juga telah memenuhi panggilan KPK dan sudah menyandang status tersangka namun dia belum juga ditahan. Pihak KPK menyatakan bahwa belum bisa menahan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Didik ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 dengan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat .
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Editor : Bayu Probo
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...