Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 19:17 WIB | Selasa, 15 Maret 2016

Dirut BNI: KUR Mikro dan TKI Tidak Dibebani Agunan

Tiga Bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Selasa (15/3) (Foto : Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk jenis Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dan Tenaga Kerja Indonesia tidak akan dibebankan agunan. 

Hal itu disampaikan Direktur Utama Bank Negara Indonesia, Achmad Baiquni saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Senayan di Jakarta pada hari Selasa (15/3).

Dia menjelaskan pembagian dana KUR ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pereknomian No 13 Tahun 2015, dimana dalam peraturan tersebut untuk jenis KUR mikro dan TKI akan disalurkan dana maksimal Rp 25 juta.

"Untuk KUR jenis Reatil akan dibebankan agunan yang dinilai pinjaman mulai dari Rp 25 juta sampai Rp. 500 juta," kata dia.

Dia juga menjelaskan penggolongan kualitas kredit, Bank akan tunduk terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 11/POJK03/2015 dan Peraturan Bank Indonesia No 14/15/PBI2012 yang didasarkan pada tiga pilar yang bersifat kualitatif yaitu prospek usaha dari debitur, Kinerja debitur dan kemampuan membayar. 

"Dalam menentukan golongan kami akan melihat berdasarkan kemampuan pembayaraan oleh debitur, golongan pertama diskripsi lancar, tidak ada tunggakan, golongan kedua diskripsi dalam perhatihan khusus, umur tunggakan 1 hari sampai 90 hari, golongan ketiga diskripsi kurang lancar dan umur tunggakan 90 hari sampai 120 hari, golongan keempat diskripsinya dilakukan, umur tunggakan 120 hari sampai 180 hari dan golongan kelima diskripsi macet dan umur tunggakan diatas 180 hari," kata dia.   

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home