Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:30 WIB | Selasa, 09 Desember 2014

Ditjen HKI: Punya Inovasi Kreatif, Segera Patenkan ke HKI

Staf Kerjasama dan Promosi Hak Kekayaan Intelektual Erick Saropie di peluncuran website dan buku Biang Inovasi di Jakarta, Selasa (9/12).(Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Staf Kerjasama dan Promosi Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Erick Saropie menyatakan bahwa jika masyarakat Indonesia memiliki produk-produk yang inovatif dan kreatif disarankan untuk mendaftarkan produknya untuk diberi hak paten oleh pemerintah.

“Hal ini untuk mempermudah Si Pelaku Industri tersebut memasarkan produknya dan mengklaim kalau itu adalah produknya sehingga tidak akan dengan mudah ditiru orang. Secara hukum, dia sah sebagai pemilik produk tersebut,” kata Erick kepada satuharapan.com usai menghadiri peluncuran website dan buku Biang Inovasi di Torino Cafe di Jalan Gunawarman no 11, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).

 “Sebenarnya untuk mendaftarkan produk tersebut ke HKI tidaklah sulit. Tapi terkadang masyarakat malas untuk melapor dengan beberapa alasan seperti harus mengantri lama. Memang untuk mendaftarkan harus melalui prosedur. Hal itu dibutuhkan karena nantinya akan kami uji kelayakannya.”

Erick mengatakan bahwa semua prosedur dan informasi bisa dilihat di website resmi Ditjen HKI yaitu www.dgip.go.id. “Saat ini, dalam satu hari Ditjen HKI menerima 500 berkas yang masuk untuk pendaftaran hak paten sebuah produk. Jadi, selama satu bulan, Ditjen HKI menerima lebih dari 10.000 berkas yang masuk,” kata dia menambahkan.

Sejauh ini, Ditjen HKI telah melakukan sosialisasi melalui daerah tingkat (DATI) I dan II mengenai hak paten industri kepada komunitas kreatif. Dalam pelaksanaannya tentu Ditjen HKI memerlukan bantuan dari masyarakat karena keterbatasan tim yang dimiliki.

Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN

Menjelang tahun Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Ditjen HKI siap untuk membantu masyarakat Indonesia yang ingin produknya bisa mendunia. Dia mengingatkan sekali lagi kepada masyarakat yang memiliki produk hasil buatannya sendiri untuk didaftarkan di Ditjen HKI.

Ditjen HKI juga nantinya akan mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melaporkan produknya sehingga pemerintah dapat membantu mempromosikan produk mereka agar tidak kalah dengan produk dari luar negeri.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home