Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:48 WIB | Senin, 23 Januari 2017

DPR akan Setujui Revisi UU MD3

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (kanan) berdiskusi dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi (kiri) membahas posisi dan kewenangan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara di Kompleks Parlemen, Senayan,, Jakarta, Selasa (16/2/2016). DPD RI mengusulkan amandemen kelima UUD RI untuk penguatan kewenangan DPD RI dan perbaikan sistem ketatanegaraan, seperti diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan DPR RI akan menyetujui usulan perubahan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Usulan tersebut menurut Supratman telah diharmonisasi di Baleg DPR RI dan telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada hari Selasa (24/1), untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang (RUU) MD3 atas inisiatif DPR.

Setelah disetujui menjadi RUU MD3 inisiatif DPR, selanjutnya, DPR RI akan menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari Pemerintah dan menunggu surat Presiden yang menugaskan perwakilan Pemerintah untuk membahasnya bersama DPR RI, katanya.

Ia mengatakan, terdapat empat hal dalam UU MD3 yang diusulkan untuk direvisi. Keempat hal tersebut meliputi fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), fungsi Badan Legislasi, penambahan pimpinan MPR dan DPR, serta penambahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Politisi Partai Gerinda itu menjelaskan, untuk penambahan kursi pimpinan MPR RI dan DPR RI diusulkan ditambah untuk pemenang Pemilu.

Usulan tersebut, kata dia, masih terbuka untuk dibahas oleh fraksi-fraksi di DPR RI bersama Pemerintah.

Menurut Supratman, revisi tersebut juga melihat dinamika politik nasional yang berkembang. "Dinamika politik terus bergulir. Ada kemungkinan, UU MD3 ini nantinya direvisi lagi," kata Supratman, di Gedung Parlemen, Jakarta, hari Senin (23/1),

UU MD3 terkait pimpinan DPR dan MPR sempat terjadi perubahan. Bila sebelumnya pimpinan DPR dan MPR berdasarkan keterwakilan suara di DPR, namun dalam Pemilu 2014 diubah berdasarkan paket/voting yang diusulkan partai politik. 

Saat itu terbentuk dua koalisi partai politik, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Koalisi Merah Putih kala itu mendominasi parlemen sehingga mendudukan kadernya sebagai pimpinan MPR dan DPR. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home