Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:59 WIB | Jumat, 23 Desember 2016

DPR Minta Penanganan Terorisme Dahulukan Upaya Preventif

lustrasi.Seorang pria tak dikenal dengan memegang senjata berjalan di Jalan Thamrin kawasan Sarinah sementara orang-orang berkerumun dibelakangnya. (Foto: Veri Sanovri/AP/theguardian.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi I DPR RI meminta pemerintah mendahulukan upaya preventif dalam penanganan terorisme, salah satunya dengan memaksimalkan kerja intelijen dan dalam penanganannya jangan sampai menimbulkan korban.

“Intelijen bukan tidak tahu adanya gerakan terorisme sehingga bagaimana caranya agar diselesaikan secara preventif sehingga tidak menimbulkan korban," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Jakarta, hari Jumat (23/12).

Dia berharap penyelesaikan kasus dugaan terorisme tidak gaduh dan ramai diperbincangkan publik karena dikhawatirkan akan mengganggu iklim bisnis dan pariwisata Indonesia.

Politikus PKS itu mengritik penangkapan dan penggeledahan terduga teroris beberapa waktu lalu terkesan ramai dan menjadi perhatian luas publik.

“Selama ini penangananya terkesannya ramai sehingga dikhawatirkan sektor bisnis dan pariwisata terganggu dan terhambat karena Indonesia dipersepsi berbahaya karena ada kelompok teroris,” kata dia.

Dia menyarankan agar upaya penangkalan dini lebih dikedepankan daripada penangkapan maupun penggerebekan terduga teroris. Upaya itu menurut dia diharapkan lebih efektif karena tidak ada penambahan pelaku teror di masa depan.

“Saya cenderung menyarankan pemerintah mengambil upaya penangkalan paham terorisme sejak dini, diharapkan tidak ada penambahan jumlah pelaku teror,” kata dia.

Selain itu dia menjelaskan terkait skala ancaman yang ditimbulkan kelompok teroris saat ini, upaya penanganannya masih menjadi domain Kepolisian.

Hal itu menurut dia sudah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa penanganannya ada di Kepolisian.

“Memang saat ini ada revisi namun belum diputuskan apakah penanganan terorisme tetap jadi kewenangan Kepolisian atau TNI atau ada kombinasi kedua institusi itu. Karena itu aturan yang dipakai tetap mengacu pada UU yang lama,” kata dia. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home