Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:36 WIB | Kamis, 25 Juni 2015

DPR Pertimbangkan Polri Punya Wewenang Penyadapan

Anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik: Kebijakan Presiden Terpilih dan Penuntasan Pelanggaran HAM Berat, di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jalan Borobudur No. 14, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/14). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella mengatakan permintaan Kepolisian untuk memiliki kewenangan penyadapan yang sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipertimbangkan. Menurut dia, permintaan tersebut wajar, sebab kepolisian lembaga yang besar dengan kewenangan kecil.

"KPK lembaga kecil tapi punya kewenangan yang besar. Kelihatan luar biasa dibandingkan kepolisian dan kejaksaan," ujar Rio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

Rio yakin pemberantasan tindak pidana korupsi dapat terselenggarakan lebih baik, apabila hak yang sama diberikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Dia juga mendukung pernyataan kepolisian dan kejaksaan yang saat ini tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan layaknya KPK karena tidak memiliki hak penyadapan ketika menangani kasus korupsi.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu mengingatkan, permintaan tersebut memerlukan persetujuan dari DPR terlebih dulu. Namun, Rio mengatakan Kepolisian belum secara resmi mengajukan permintaan tersebut ke DPR.

"Kalau mereka ajukan, akan kami pertimbangkan," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan keinginan agar institusinya memiliki kewenangan penyadapan sehebat dan semaju KPK. Menurutnya, jika kewenangan penyadapan Polri bisa seperti KPK, maka kinerja polisi dalam ranah penyadapan akan bisa lebih hebat dan lebih maju.

Keterbatasan wewenang penyadapan itu, kata Badrodin, yang membuat polisi selama ini tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan. "Makanya polisi enggak bisa tangkap tangan karena memang kalau kami sadap, nanti alat buktinya hanya satu," kata dia.

"Alat penyadapan ini kan enggak bisa dijadikan alat bukti kalau polisi. Kalau KPK kan bisa karena nanti kalau kami menyadap, kami ilegal," ujar Badrodin.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home