Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:39 WIB | Sabtu, 16 Mei 2015

Melindungi Hak Privasi dari Praktik Penyadapan

Melindungi Hak Privasi dari Praktik Penyadapan
Ade Fadli (kiri) dari Safenet saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bertajuk Melindungi Hak Privasi Setiap Warga Negara Dari Praktik Penyadapan yang digelar di Gedung Cyber, Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5). Dalam diskusi tersebut dipaparkan masalah-masalah terkait penyadapan melalui alat komunikasi yang dimiliki setiap warga negara. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Melindungi Hak Privasi dari Praktik Penyadapan
Johar Alam dari Indonesia Data Center (IDC) saat memberikan pandangannya terkait kegemaran seseorang berbagi informasi melalui media sosial yang secara tidak langsung memudahkan terjadinya tindak penyadapan.
Melindungi Hak Privasi dari Praktik Penyadapan
Dyta Caturani dari Engagemedia saat memberikan pandangannya terkait dengan praktik penyadapan yang melanggar privasi seseorang.
Melindungi Hak Privasi dari Praktik Penyadapan
Suasana diskusi bertajuk Melindungi Hak Privasi Setiap Warga Dari Praktik Penyadapan yang digelar di Gedung Cyber, Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Melindungi Hak Privasi dari Praktik Penyadapan
Diskusi bertajuk Melindungi Hak Privasi Setiap Warga Negara Dari Praktik Penyadapan yang digelar di Gedung Cyber, Jakarta Selatan menghadirkan sejumlah narasumber dari praktisi media internet.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaku pelanggaran penyadapan yang terbesar adalah diri kita sendiri. Kalimat itu dilontarkan Johar Alam dari Indonesia Data Center (IDC) dalam diskusi publik bertajuk “Melindungi Hak Privasi dari Praktik Penyadapan“ yang digelar di Gedung Cyber Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5).

Johar mengatakan, Indonesia merupakan negara ketujuh terbesar pengguna internet yang sampai tahun 2014 tercatat sekitar 82 juta pengguna dengan arus traffic sekitar 180 gigabyte. Sementara rata-rata pengguna internet di Indonesia yang mengakses sosial media menduduki peringkat ke-4 di dunia. "Artinya, diri kita rentan terhadap praktik penyadapan," ia menegaskan.

Maraknya sosial media, menurut Johar, mendorong kita secara sukarela memberikan informasi-informasi detail, bahkan sampai memberikan nomor telepon, yang dia sebut sebagai salah satu privasi. Dia juga mencontohkan kecenderungan seseorang berbagi informasi lokasi yang sedang dia kunjungi, bahkan sampai mengunggah foto diri atau orang lain, seperti bayi yang baru lahir, ataupun anak-anak, yang secara hukum merupakan pelanggaran privasi.

Sebagai saran untuk menghindari praktik penyadapan, Johar menyampaikan untuk menggunakan internet secara sehat. Artinya, memperbanyak content yang baik dan bagus untuk mencegah arus traffic yang tidak mudah dicurigai. 

Diskusi publik itu juga menghadirkan nara sumber Ade Fadli dari Safenet, Dyta Caturani dari Engagemedia, serta Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta, yang masing-masing memberikan pandangannya terhadap praktik penyadapan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home