Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:53 WIB | Kamis, 09 Oktober 2014

Dua Meninggal dalam Serangan Granat di Gereja Filipina

Foto: uccphils.com

MANILA, SATUHARAPAN.COM - Dua orang meninggal sementara tiga orang lainnya cedera dalam sebuah serangan granat di sebuah gereja di Filipina selatan, ungkap kepolisian pada Kamis (9/10).

Jemaat gereja di United Church of Christ di Filipina (UCCP), di kota peternakan Pikit, tengah beribadah pada Rabu (8/10) malam ketika ledakan terjadi, ungkap kepolisian.

Seorang perawat bernama Felomena Nacario (54) dan seorang guru Gina Cabiluna (39) meninggal akibat luka pecahan granat, ungkap kepala kepolisian kota Inspektur Senior Mautin Pangandigan.

Granat itu meledak di dekat tempat kedua perempuan itu duduk di sisi belakang, ungkap Pangandigan.

Dua pengusaha dan seorang guru mengalami cedera dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, katanya.

Polisi belum memastikan motif serangan tersebut, ungkap Inspektur Senior Aldrin Gonzales, juru bicara kepolisian regional kepada AFP.

Pikit, di provinsi Cotabato Utara, dikenal sebagai sarang bagi geng dan gerilyawan yang melakukan aksi kejahatan.

Pimpinan UCCP Pendeta Reuel Norman O. Marigza pada Kamis (9/10) mengecam penyerangan salah satu gereja mereka di Mindanao tersebut.
 
Sejauh informasi yang UCCP kumpulkan, dua laki-laki berboncengan sepeda motor melemparkan granat M203 ke dalam ruang gereja, saat kebaktian tengah minggu berlangsung
 
"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penyerangan di sebuah rumah ibadah yang bertujuan membunuh dan mencelakai jemaat," kata Marigza di situs remi gereja.
 
UCCP mendesak Otoritas untuk bertindak cepat dan sungguh-sungguh menginvestigasi insiden untuk mengungkap pelaku dan motifnya. 
 
Sementara serangan itu terjadi beberapa jam setelah Senator Ferdinand Marcos, Jr dan Teofisto Guingona III memimpin diskusi di kampus Universitas Notre Dame di kota Cotabato (selatan Pikit), terkait proposal pemerintahan Bangsamoro di Mindanao melalui RUU Dasar Bangsamoro (draf Basic Bangsamoro Law/BBL). 
 
Rancangan BBL, begitu diundangkan dan disahkan melalui plebisit (pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status daerah itu), akan membuka jalan bagi perubahan Wilayah Otonomi Muslim Mindanao beserta entitas Bangsamoro untuk memiliki pemerintahan sendiri sebagai bagian dari perjanjian damai antara pemerintah dan Front Pembebasan Islam Moro (Moro Islamic Liberation Front/MILF). (AFP/uccphils.com)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home