Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:14 WIB | Senin, 12 September 2016

Duterte Mempersilakan Mary Jane Dieksekusi

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden Filipina Rodrigo R. Duterte (kedua kiri) berjalan melintas di depan sejumlah anak berpakaian daerah pada Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9). Dalam kesempatan tersebut kedua kepala negara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama keamanan maritim di Perairan Sulu. (Foto: Antara)

SERANG, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, hari Senin (12/9), menjelaskan jawaban Duterte.

Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.

Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.

"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.

Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home