Loading...
SAINS
Penulis: Sotyati 09:43 WIB | Kamis, 25 Februari 2016

Elang Langka Ditembak dan Terluka di Filipina

Elang pemangsa monyet (great philippine eagle) yang memiliki nama ilmiah, Pithecophaga jefferyi, masuk dalam daftar satwa terancam kepunahan, dan dilindungi undang-undang di Filipina. (Foto: japantimes.co.jp/Ramon Fvelasquez)

MANILA, SATUHARAPAN.COM - Seekor elang langka pemangsa monyet yang dilepaskan ke alam liar di bawah program konservasi, saat ini berjuang bertahan hidup setelah ditembak, menurut keterangan yayasan konservasi Filipina, Rabu (24/2).

Predator yang memiliki nama ilmiah Pithecophaga jefferyi tersebut, yang di habitatnya memangsa kera dan hewan kecil lainnya, ditembak pada akhir pekan.

Seorang pria menyerahkan diri kepada Yayasan Elang Filipina di Kota Davao di Pulau Mindanao pada Minggu dan juga membawa burung yang terluka itu, menurut pernyataan Yayasan Elang Filipina.

Dia, bersama dengan seorang pria lainnya, dibawa ke kantor polisi. Keduanya saat ini ditahan.

“Elang yang terluka itu sedang dalam pengawasan, tapi saya belum bisa memastikan peluangnya untuk bertahan hidup saat ini,” kata kurator yayasan, Anna Mae Sumaya, kepada AFP.

Yayasan tersebut mengatakan tembakan itu merobek sayap kanan elang. Masih belum diketahui apakah elang jantan berusia enam tahun itu bisa terbang lagi.

Elang filipina, seperti disebutkan Wikipedia, dikenal dalam nama bahasa Inggris monkey-eating eagle atau great philippine eagle. Ukuran tubuhnya mencapai 86 - 102 cm, dengan bentangan sayap dapat mencapai 2 meter. Elang yang bobotnya 4,7 - 8 kilogram ini masuk dalam kategori satwa terancam kepunahan. 

Membunuh elang pemakan monyet bisa diganjar hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda satu juta peso (sekitar Rp 281 juta), sedangkan melukai hewan tersebut bisa dihukum empat tahun penjara dan denda setengah juta peso (sekitar Rp 140,5 juta).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home