Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:10 WIB | Senin, 29 Agustus 2022

Empat Hari, Polisi Sita 626 Kg Ganja dan Ekstasi di Jakarta

Ganja dan narkotika itu dari 45 kasus dan 66 orang jadi tersangka.
Barang bukti ganja dan ekstasi. (Foto: dok. ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menyita 626,75 kilogram ganja serta ratusan ribu ekstasi dalam kurun waktu empat hari lewat Operasi Kamtibmas sepanjang 21-25 Agustus di 13 Polres jajaran Polda Metro Jaya.

"Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka, dan barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 Kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Jumat (26/8).

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa sabu seberat 131,526 kilogram, serta pil ekstasi sejumlah 108.128 butir, serta 27.650 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi tersebut.

Endra Zulpan mengatakan salah satu tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus TPPU, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Toyora Vellfire, satu unit mobil Hyundai, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.

Pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan narkoba ini juga untuk mencegah kejahatan jalanan, karena dari penelusuran polisi, miras dan narkoba merupakan salah satu pemicu kejahatan jalanan di Ibu Kota.

"Banyak pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi kejahatannya mereka mengonsumsi narkoba, khususnya kejahatan yang terkait dengan kejahatan jalanan atau street crime," katanya.

Para tersangka Narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home