Loading...
HAM
Penulis: Bob H. Simbolon 15:05 WIB | Jumat, 02 September 2016

Empat Tapol KNPB Dibebaskan

Alex Nekenem (kedua kiri) dan kawan-kawan (Foto: suarawiyaimana.blogspot.co.id)

MANOKWARI, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mnukwar, Alexander Nekenem, bersama tiga tahan politik lainnya akan dibebaskan pada hari Sabtu (3/9) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengatakan pihaknya akan turut menjemput Ketua KNPB Mnukwar,  Alexander Nekenem,  yang dibebaskan bersama tiga aktivis KNPB lainnya, Yoram Magay, Maikel Aso dan Narko Murib.

Yan Christian akan menjemput mereka bersama dengan advokat Latifah Anum Siregar (Direktris ALDP) dari Jayapura.

"Kami berharap agar semua pihak menghormati hak-hak klien kami yaitu Alexander Nekenem dan kawan-kawan yang akan bebas dan tidak memancing atau memprovokasi keadaan dan tetap menjaga kedamaian di Manokwari sebagai Daerah Injil yang khas dan dihormati selama ini," kata dia melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com di Jakarta pada hari Jumat (2/9).

Alexander Nekenem dkk divonis 1 tahun 6 bulan dan menjalani tahanan apda 20 Mei lalu karena menggelar aksi unjuk rasa mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) serta menuntut dibebaskannya akses wartawan ke Papua.

Mereka sempat menjalani penahanan di Mako Brimob Mnukwar, Polres Mnukwar dan Lapas kelas IIB Mnukwar.

Pembebasan mereka terjadi lebih awal karena mendapatkan remisi.

Menurut Yan Christian,l 21 Mei 2016, Tim Advokasi dari LP3BH Manokwari telah memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi keempat tahanan politik (tapol) tersebut, yakni sejak mereka disidik di Polres Manokwari.

Pendampingan hukum  kepada Alexander Nekenem dkk dilakukan bekerjasama dengan Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) serta Kontras Papua. Dalam beberapa sidang dalam perkara pidana nomor : 107/Pid.B/2015/PN.Mkw di Pengadilan Negeri Manokwari ketika itu, Nekenem, dkk sempat pula didampingi oleh Advokat Theresje Julianty Gasperz, Advokat Semuel Yensenem dan Advokat Simon Banundi, selain oleh Yan Christian sendiri. Juga turut mendampingi ketika itu adalah Advokat Latifah Anum Siregar (Direktris ALDP) dari Jayapura serta almarhumah Advokat Helena Olga Hamadi (mantan Koordinator Kontras Papua) di Jayapura.

Yan Christian menambahkan, kehadiran Tim Advokasi LP3BH dalam menjemput keempat tapol peristiwa 20 Mei 2015 itu merupakan bagian dari amanat pasal 16 dan pasal 18 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurut UU tersebut, advokat dalam membela perkara kliennya tidak dapat diidentikkan dengan perbuatan kliennya tersebut oleh siapapun secara hukum.

"Hal ini menjadi jelas bahwa para advokat dari LP3BH Manokwari tidak serta-merta dapat dipandang sebagai "memihak" organisasi politik manapun, termasuk KNPB semata-mata karena membela para aktivis dari KNPB ataupun OPM dan atau organisasi politik lainnya di Tanah Papua," kata Yan.

Pada 20 Mei lalu KNPB Kabupaten Manokwari melakukan aksi unjuk rasa mendukung The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) bergabung ke Melanesian Sprearhead Group (MSG)

Aksi unjuk rasa yang berujung rusuh digelar di sekitar kampus Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat karena aparat keamanan membubarkan aksi unjuk rasa secara paksa.

Aparat kepolisian melakukan penangkapan secara paksa karena massa tidak mau membubarkan diri. Kerusuhan sempat terjadi karena tertangkapnya Alex Nekenem.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home