Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 10:30 WIB | Kamis, 21 Januari 2016

Gerindra Minta Pembakar Rumah Gafatar Ditindak Sesuai Hukum

Organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan, bentuk kekerasan yang merugikan masyarakat harus ditindak sesuai hukum seperti terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat yang membakar pemukiman pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Semua bentuk kekerasan yang merugikan masyarakat harus ditindak sesuai hukum, begitu pula tindakan dan aksi Gafatar yang meresahkan dan mengancam, memberikan gangguan kepada masyarakat harus ditindak," kata Sodik, saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Kamis (21/1).

Selain itu, kata Sodik, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji organisasi tersebut sesat atau tidak sesatnya jika atas dasar mengganggu atau meresahkan masyarakat perlu ditindak tegas.

"Tindak tegas kepada Gafatar tidak terkait dengan sesat atau tidak sesat ajaran tersebut tapi atas dasar mengganggu dan meresahkan masyarakat," kata dia.

Untuk itu, kata Sodik dalam kasus yang terjadi di Kalimantan Barat itu, siapapun masyarakatnya yang anti Gafatar atau tidak tetap harus ditindak oleh penegak hukum, sebab sudah menggangu keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

"Jadi dalam kasus semacam ini pedekatannya adalah soal keamanan dan ketertiban masyarakat. siapapun harus ditindak apakah anti Gafatar atau tidak," kata dia.

Dengan demikian, Sodik mengimbau kepada ulama-ulama agar menyampaikan ajaran Islam dengan tuntas dan benar termasuk masalah-masalah krusial dan vital seperti ajaran jihad yang tidak boleh ditafsirkan dengan menjadi teroris.

"Kepada keluarga dan tokoh-tokoh agar lebih peka terhadap aktivitas anggota keluarga untuk deteksi dini jika mereka terperangkap ajaran-ajaran sesat," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home