Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:29 WIB | Rabu, 20 Januari 2016

Hendardi SETARA: KPK Tak Usah Gubris Panggilan DPR

Hendardi, Ketua SETARA Institute. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Pimpinan KPK sebaiknya tidak perlu memenuhi panggilan DPR terkait penggeledahan karena tidak ada ketentuan UU yang dilanggar. Substansi dugaan korupsi harus diutamakan dibanding mempersoalkan teknis penggeledahan. Apalagi KPK juga telah bersopan santun dengan berkoordinasi pada biro hukum dan kesekjenan DPR,” kata Hendardi SETARA, seperti ditulis dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, hari Rabu (20/1).

Penggeledahan ruang kerja anggota DPR oleh tim penyidik KPK, hari Jumat (15/1), menuai penolakan dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang merasa instansinya diinjak-injak martabatnya oleh KPK. Hal itu menurut mereka karena KPK membawa dua anggota brimob bersenjata lengkap laras panjang ke dalam ruang kerja anggota DPR yang digeledah KPK. Peristiwa ini berbuntut panjang dan membuat gaduh hubungan KPK dengan DPR.

Yuyuk Andriati, Plh Kabiro Humas KPK, ketika ditemui melalui jumpa wartawan, hari Senin (18/1), menyatakan yang sempat diributkan saat penggeledahan KPK di gedung DPR adalah karena brimob bersenjata, tetapi ia menyangkal bahwa telah terjadi pelanggaran oleh KPK dalam proses kepentingan penggeledahan yang sedang menjerat salah satu anggota Komisi V DPR RI, Damayanti.

“Saya menegaskan bahwa semua prosedur penggeledahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada perbedaan antara penggeledahan yang dilakukan hari jumat kemarin di DPR dengan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya. Jadi, untuk penggunaan brimob oleh KPK memang selalu meminta bantuan dari kepolisian. Kalau brimobnya bersenjata lengkap ya memang seperti itu karena sudah standar, dan tujuan penggunaannya adalah mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksanaan penggeledahan, menjaga pihak yang digeledah, serta resiko dari luar. Jadi, sekali lagi ini sesuai dengan ketentuan di pasal 127 dan 128 KUHP,” kata Yuyuk saat jumpa wartawan di gedung KPK, hari Senin (18/1).

Hendardi sangat menyayangkan apabila nanti ada pemanggilan kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo, oleh DPR dan Agus sampai memenuhi panggilan tersebut.

“Ekspresi kalap yang ditunjukkan Fahri Hamzah sebagai pihak yang tidak terima ruangan DPR digeledah adalah kepanikan tidak terukur yang menunjukkan seolah-olah dirinya paling berkuasa. Sekalipun yang dipersoalkan aspek teknis, sikap akomodatif KPK pada DPR, jika nanti KPK memenuhi panggilan DPR, hanya akan membuka ruang intervensi berkelanjutan,” ujar Hendardi.

Hendardi menilai bahwa hal ini sebagai ujian pertama integritas komisioner baru di hadapan DPR yang memilihnya.

Penggeledahan tersebut telah dilakukan KPK di beberapa tempat. Di DPR, empat ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja politisi PDIP yang terkena operasi tangkap tangan, Damayanti, ruang kerja Budi Supriyanto yang juga anggota komisi V, ruang kerja Yudi Widiana, serta ruang sekretariat Komisi V. Ruangan lain di luar DPR yang telah digeledah lembaga antirasuah yaitu kantor Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR di Kebayoran Baru dan kantor PT Windu Tunggal Utama di Blok M.

Dari hasil penggeledahan, KPK pun kemudian mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Setelah itu pun KPK akan mendalami temuan-temuan tersebut.

"Sejumlah dokumen dan barang elektronik telah disita tim penyidik kami. Pasti akan didalami," ujar Yuyuk.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home